
Seperti diketahui, Muhadjir Effendy mengatakan, larangan mudik berlaku bagi seluruh ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, karyawan swasta dan seluruh masyarakat.
Hal tersebut dilakukan selain mengurangi penyebaran virus Corona (Covid-19), juga untuk mensukseskan program vaksinasi yang digalakan pemerintah.
Muhadjir Effendy mengungkap bahwa pelarangan mudik mulai berlaku dari 6 Mei hingga 17 Mei 202
Baca Juga:Larang Mudik, Pemerintah Tiadakan Cuti Bersama Lebaran
Ia mengingatkan sebelum dan sesudah tanggal tersebut, masyarakat tidak diperkenakan melakukan kegiatan ke luar daerah.
"Sepanjang kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu."