Rizieq Hadapi Banyak Kasus, Jimly: Beri Kesempatan HRS Bela Diri di Sidang

Jimly meminta agar majelis hakim memberikan kesempatan kepada Rizieq Shihab untuk membela diri atas tuduhan kasus yang membelitnya.

Dany Garjito | Chyntia Sami Bhayangkara
Sabtu, 27 Maret 2021 | 17:19 WIB
Rizieq Hadapi Banyak Kasus, Jimly: Beri Kesempatan HRS Bela Diri di Sidang
Foto Habib Rizieq Shihab [Foto: Antara]

"Maka permohonan penasehat hukum terdakwa dengan persidangan secara offline dapat dikabulkan," kata majelis hakim dalam persidangan di PN Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).

Adapun pertimbangan majelis hakim untuk mengabulkan permohonan Rizieq, lantaran eks imam besar FPI tersebut mengaku ada hal-hal tambahan yang akan disampaikan dalam eksepsinya.

"Surat yang kami kirimkan mohon maaf majelis hakim ada tambahan-tambahan perbaikan ada perbaikan," kata Rizieq.

Mendengar hal tersebut jaksa penuntut umum atau JPU meminta majelis hakim mempertimbangkan keputusannya.

Baca Juga:Gus Baha Sebut Habib Rizieq Shihab Memiliki Kepribadian Baik, Tapi....

Namun majelis hakim tetap kepada keputusannya untuk menghadirkan Rizieq dalam persidangan secara offline.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak