"Maka permohonan penasehat hukum terdakwa dengan persidangan secara offline dapat dikabulkan," kata majelis hakim dalam persidangan di PN Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).
Adapun pertimbangan majelis hakim untuk mengabulkan permohonan Rizieq, lantaran eks imam besar FPI tersebut mengaku ada hal-hal tambahan yang akan disampaikan dalam eksepsinya.
"Surat yang kami kirimkan mohon maaf majelis hakim ada tambahan-tambahan perbaikan ada perbaikan," kata Rizieq.
Mendengar hal tersebut jaksa penuntut umum atau JPU meminta majelis hakim mempertimbangkan keputusannya.
Baca Juga:Gus Baha Sebut Habib Rizieq Shihab Memiliki Kepribadian Baik, Tapi....
Namun majelis hakim tetap kepada keputusannya untuk menghadirkan Rizieq dalam persidangan secara offline.