Rizieq Hadapi Banyak Kasus, Jimly: Beri Kesempatan HRS Bela Diri di Sidang

Jimly meminta agar majelis hakim memberikan kesempatan kepada Rizieq Shihab untuk membela diri atas tuduhan kasus yang membelitnya.

Dany Garjito | Chyntia Sami Bhayangkara
Sabtu, 27 Maret 2021 | 17:19 WIB
Rizieq Hadapi Banyak Kasus, Jimly: Beri Kesempatan HRS Bela Diri di Sidang
Foto Habib Rizieq Shihab [Foto: Antara]

"Maka permohonan penasehat hukum terdakwa dengan persidangan secara offline dapat dikabulkan," kata majelis hakim dalam persidangan di PN Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).

Adapun pertimbangan majelis hakim untuk mengabulkan permohonan Rizieq, lantaran eks imam besar FPI tersebut mengaku ada hal-hal tambahan yang akan disampaikan dalam eksepsinya.

"Surat yang kami kirimkan mohon maaf majelis hakim ada tambahan-tambahan perbaikan ada perbaikan," kata Rizieq.

Mendengar hal tersebut jaksa penuntut umum atau JPU meminta majelis hakim mempertimbangkan keputusannya.

Baca Juga:Gus Baha Sebut Habib Rizieq Shihab Memiliki Kepribadian Baik, Tapi....

Namun majelis hakim tetap kepada keputusannya untuk menghadirkan Rizieq dalam persidangan secara offline.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak