Kemudian, bagi pengguna jalan yang tidak mengindahkan aturan tersebut maka terdapat sanksi yang diterima yaitu pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda sebesar Rp 250 ribu.
Viral Mobil Mewah Halangi Laju Damkar ke Lokasi Kebakaran, Publik Geram
"Halal ditabrak," komentar warganet.
Rifan Aditya | Nur Afitria Cika Handayani
Minggu, 28 Maret 2021 | 20:39 WIB

BERITA TERKAIT
Sindir Orang yang Masak Buat Pasangan, Cuitan Ini Mendadak Panen Hujatan
28 Maret 2021 | 18:48 WIB WIBREKOMENDASI
News
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
28 November 2023 | 17:55 WIB WIBTerkini