"Kalau ditabrak nggak apa-apa itu, kan prioritas damkar dan ambulance," ujar warganet.
"Halal ditabrak," timpal warganet.
"Mari kita anggap kuping dia budeg ya, mungkin belum dikeruk dari lahir," balas warganet.
"Beli mobil mahal bisa, beli otak enggak," komentar warganet.
Baca Juga:Bikin Melongo, Pemilik Mobil Mazda Kaget saat Lihat Tagihan Biaya Servis
Perlu diketahui, terdapat Pasal 134 dan Pasal 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengenai kendaraan yang memiliki prioritas untuk lewat terlebih dahulu seperti mobil pemadam kebakaran, ambulance, mobil penolong korban kecelakaan, dan iring-iringan kendaraan kepresidenan.
Kemudian, bagi pengguna jalan yang tidak mengindahkan aturan tersebut maka terdapat sanksi yang diterima yaitu pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda sebesar Rp 250 ribu.