Yasonna mengatakan pihak Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang belum memenuhi syarat-syarat yang harus dipenuhi.
Syarat-syarat tersebut antara lain kelengkapan dokumen fisik berupa perwakilan dari DPP, DPC. Serta tidak disertai mandat dari Ketua DPD dan DPC.
"Masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum terpenuhi antara lain perwakilan Dewan Pimpinan Daerah (DPD), Dewan Pimpinan Cabang (DPC) tidak disertai mandat dari ketua DPD, DPC," katanya.
Baca Juga:Kemenkumham Tolak Hasil KLB Deli Serdang, Demokrat Cilegon Sujud Sukur