Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, saat menempuh semester lima, Zakiah diberhentikan alias drop out (DO) oleh pihak kampus.
"Yang bersangkutan (Zakiah Aini) mantan mahasiswa di suatu kasus, dan DO (Drop Out) pada semester 5," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (31/3/2021) malam.
Mantan Kabareskrim Polri itu juga menjelaskan jika wanita muda ini adalah warga yang tinggal di Jalan Lapangan Tembak, Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur.
Baca Juga:Ini Kemiripan Surat Wasiat Penyerang Mabes Polri dan Bomber Gereja Makassar