Refly juga menyayangkan dengan tindakan polisi yang mudah menembak mati seseorang. Menurutnya, ada asas praduga tak bersalah.
Bagi Refly, meskipun seseorang itu bersalah, tetap tidak boleh ditembak mati, kecuali pengadilan yang menjatuhkan vonis pidana mati secara resmi.
"Jadi, tidak ada kejahatan di Republik ini yang bisa ditembak mati, kecuali dalam rangka pembelaan diri aparat keamanan di mana aparat keamanan terancam jiwanya, tetapi itu harus riil, bukan hanya sekadar orang tersebut melepas tembakan tidak ada upaya untuk melumpuhkan, tetapi langsung nembak ke arah jantung," paparnya.
Lantas, Refly pun heran dengan pengamanan yang ada di Mabes Polri. Menurutnya, sudah ada deteksi dini yang dilakukan oleh kepolisian.
Baca Juga:Selain di Surabaya, Satu Terduga Teroris Jaringan JAD Ditangkap di Tuban
"Saya juga mempermasalahkan, kok bisa masuk ke halaman Mabes membawa senjata. Penanganan Mabes lemah sekali. Kenapa tidak langsung dilumpuhkan. Kalau ada gelagat aneh, harusnya ada deteksi dini," ujarnya.
Refly menyarankan agar pemerintah mengaudit seluruh unit keamanan, termasuk agen-agen pemerintah serta institusi pemerintah yang terlibat masalah ini.
Hal tersebut bertujuan untuk memastikan sosok-sosok yang terlibat dan mendeteksi unsur-unsur 'permainan'.