Paranormal Tewas Dianiaya, Pelaku Tuduh Anaknya Dicabuli Korban

Ayah tiri emosi anaknya diduga dicabuli paranormal.

Reza Gunadha | Nur Afitria Cika Handayani
Sabtu, 03 April 2021 | 15:01 WIB
Paranormal Tewas Dianiaya, Pelaku Tuduh Anaknya Dicabuli Korban
Ilustrasi penganiayaan (Shutterstock).

BeritaHits.id - Seorang paranormal dianiaya oleh seorang pria lantaran diduga telah mencabuli anak tirinya. Pria berinisial DH (30) emosi ketika mengetahui anak tiriny diduga dicabuli oleh paranormal berinisial IS (58).

DH tega menganiaya korban lantaran murka. Pelaku pun memukul wajah korban sampai terkapar dan tewas.

Kejadian tersebut diketahui terjadi di Kampung Kararangge, Desa Gunungguruh, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Jumat (2/4/2021).

Kronologi kejadian itu dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Cepi Hermawan.

Baca Juga:Terobos Masjidil Haram, Pria Bersenjata Tajam Teriak Dukung Teroris

Cepi mengungkapkan, awalnya pelaku datang ke rumah korban dengan menanyakan aksi pencabulan yang dilakukan korban kepada anak tiri pelaku.

Aksi pencabulan itu diduga dilakukan korban pada tujuh bulan yang lalu. Korban berdalih akan memberi pengobatan atau syariat kepada anak tiri pelaku.

Awalnya pelaku datang dengan niat untuk bertanya persoalan dugaan pencabulan. Namun, pelaku makin emosi ketika bertemu korban.

"Dengan penuh emosi pelaku DH melakukan pemukulan kepada korban sebanyak 3 kali dengan menggunakan tangan kosong ke arah hidung, pelipis kanan sehingga mengakibatkan IS tidak sadarkan diri sehingga korban dibawa ke RSUD Syamsudin SH, sesampainya di RS, korban dinyatakan meninggal dunia," jelasnya, dikutip dari sukabumiupdate.com--jaringan Suara.com.

Lebih lanjut, Cepi menyatakan bahwa kasus penganiayaan ini dalam penanganan pihak kepolisian.

Baca Juga:Kulit Tubuh Mengelupas, Organ dalam Mulyono juga Alami Luka Bakar

Pelaku penganiayaan yang merupakan ayah tiri yang diduga korban pencabulan pun sudah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota.

Polisi pun telah mengamankan barang bukti berupa sebilah golok yang sempat dibawa oleh pelaku penganiayaan.

Akibat kejadian itu, DH terancan maksimal 7 tahun penjara.

"Pasal 351 ayat 3 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," jelas Cepi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak