Sholat Tarawih Berjemaah Diizinkan Pemerintah, Ini 4 Syaratnya

Berikut syarat sholat tarawih berjemaah saat pandemi.

Dany Garjito
Senin, 05 April 2021 | 17:01 WIB
Sholat Tarawih Berjemaah Diizinkan Pemerintah, Ini 4 Syaratnya
Sholat Tarawih Berjemaah Diizinkan Pemerintah, Ini 4 Syaratnya. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

BeritaHits.id - Sholat tarawih berjemaah diizinkan pemerintah. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Menko PMK menyatakan bahwa ibadah sholat tarawih dan sholat Idul Fitri berjemaah (sholat Ied) akan diperbolehkan selama bulan Ramadan tahun ini.

Muhadjir Effendy menjelaskan bahwa semua kebijakan ini berbeda dengan Bulan Ramadan tahun sebelumnya yang dilarang melalui Surat Edaran Menteri Agama untuk mencegah penularan Covid-19 di rumah ibadah.

Berikut syarat sholat tarawih jemaah Ramadhan 1442 H yang diizinkan pemerintah.

Baca Juga:Beda dengan Tahun Lalu, Pemerintah Izinkan Salat Tarawih dan Ied Berjamaah

1. Menerapkan protokol kesehatan yang ketat

Ahmad Fauzi bersama keluarganya melaksanakan salat tarawih di rumahnya di kawasan Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (29/4). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Sholat Tarawih Berjemaah Diizinkan Pemerintah, Ini 4 Syaratnya. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Menko PMK menegaskan protokol kesehatan harus diterapkan dengan ketat.

"Pada dasarnya, diperkenankan atau diperbolehkan, yang harus dipatuhi adalah protokol harus dilaksanakan dengan ketat. Jamaahnya boleh di luar rumah (masjid)," kata Muhadjir usai rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (5/4/2021), seperti dikutip BeritaHits.id.

2. Hanya boleh diikuti oleh jemaah setempat

Selain wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat, syarat sholat tarawih berjemaah adalah hanya boleh diikuti oleh jemaah di lingkungan atau komunitas setempat.

Baca Juga:Bacaan Doa 10 Hari Pertama Ramadhan

"Jemaah dari luar mohon supaya tidak diizinkan," kata Muhadjir Effendy.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak