Disegel
Namun kekinian, videotron tiga dimensi di gedung Chase Plaza, Sudirman, Jakarta Pusat itu telah disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan pihaknya melakukan penyegelan pada bagian reklame di gedung itu.
"Penyegelan satu bagian reklame di gedung," ujar Arifin saat dikonfirmasi, Selasa (6/4/2021).
Baca Juga:Viral Aksi Pria Saat Cuci Motor Jadi Sorotan, Dapat Bonus Laundry Gratis
Menurut Arifin, reklame LED milik PT Prisma Harapan itu tidak memiliki izin. Sejauh ini pemilik baru mengajukan dan Pemprov DKI belum menerbitkannya.
"Karena tidak memiliki izin dan pembangunannya menempel pada gedung Chase Plaza," kata Arifin.
Satpol PP DKI kemudian langsung memasang spanduk segel di bagian reklame gedung itu.
"Sudah dipasang segel."
Baca Juga:Tamu Bawa Ubi dan Hewan Ternak ke Kondangan, Warganet: Lu Kira Sedekah Bumi