"Jangan kasih info min, nanti malah mengundang keramaian," tutur @therealfianinho.
"Buatan Indonesia maju keren tidak hanya memelihara burung dan ikan (emoji tertawa), timpal @zainiyahniyah19.
"Habis ini pasti banyak yang bawa tikar dan rantangan buat piknik sambil nonton itu," ujar @sandy_nugrhanto.
"Ini kemarin saya jalan-jalan dari arah Sudirman ke Senayan lihat ini bagus banget. Anak saya bilang ada aquarium hiu raksasa bagus banget, terhibur," tutur annaseagate.
Baca Juga:Viral Aksi Pria Saat Cuci Motor Jadi Sorotan, Dapat Bonus Laundry Gratis
Untuk melihat video selengkapnya silakan klik di sini.
Disegel
Namun kekinian, videotron tiga dimensi di gedung Chase Plaza, Sudirman, Jakarta Pusat itu telah disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan pihaknya melakukan penyegelan pada bagian reklame di gedung itu.
"Penyegelan satu bagian reklame di gedung," ujar Arifin saat dikonfirmasi, Selasa (6/4/2021).
Baca Juga:Tamu Bawa Ubi dan Hewan Ternak ke Kondangan, Warganet: Lu Kira Sedekah Bumi
Menurut Arifin, reklame LED milik PT Prisma Harapan itu tidak memiliki izin. Sejauh ini pemilik baru mengajukan dan Pemprov DKI belum menerbitkannya.