6 Fakta Larangan Media Siarkan Arogansi Polisi yang Kekinian Dicabut

Berikut fakta-fakta larangan media siarkan arogansi polisi.

Dany Garjito | Aulia Hafisa
Rabu, 07 April 2021 | 07:25 WIB
6 Fakta Larangan Media Siarkan Arogansi Polisi yang Kekinian Dicabut
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengunjungi Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Covid-19 di Kalurahan Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, Jumat (19/2/2021). - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

"Pertimbangannya agar kinerja Polri di kewilayahan semakin baik," jelas Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Selasa (6/4/2021).

2. Respon Publik: Makin Anti Kritik

Warganet di Twitter bereaksi usai Kapolri menerbitkan surat telegram terkait ketentuan peliputan media massa mengenai tindak pidana atau kejahatan kekerasan.

Berikut beberapa komentarnya.

Baca Juga:Telegram Kapolri Terbaru: Larangan Media Siarkan Arogansi Polisi Dicabut

""10. Dalam upaya penangkapan pelaku kejahatan agar tidak membawa media, tidak boleh disiarkan secara live, dokumentasi dilakukan oleh personel Polri yang berkompeten." Dokumentasi oleh Polri sendiri? Ini agak nganu, lho. Apalagi rawan penyalahgunaan wewenang pas penangkapan," tulis warganet.

"Wah makin anti kritik nih," tulis warganet lainnya.

3. Kritik Kontras terhadap Telegram Polri

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau Kontras menganggap keseluruhan isi telegram itu keliru apabila hanya demi memperbaiki citra serta meningkatkan kepuasan publik.

Wakil Koordinator Kontras, Rivanlee Anandar, mengatakan, tingkat kepuasan publik terhadap kinerja Polri cenderung menurun.

Baca Juga:Kapolri Cabut Telegram Rahasia Larang Media Beritakan Arogansi Polisi

"Tingkat kepuasan publik atas Polri menurun, namun cara mengembalikannya bukan dengan menutup akses dari media," kata Rivanlee kepada wartawan, Selasa (6/4/2021).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak