Kala itu, pemerintah gencar menerapkan PSBB bahkan lockdown di berbagai daerah di Indonesia karena pasien kasus positif Covid-19 meningkat.
Bahkan, Polri juga mengeluarkan maklumat untuk memberikan sanksi pidana bagi masyarakat yang melanggar aturan terkait hal ini.
"Kami akan proses hukum dengan Pasal 212 KUHP, kepada masyarakat yang tidak mengindahkan petugas yang berwenang, yang melaksanakan tugas untuk kepentingan bangsa dan negara, kami juga tambahkan pasal 216 dan 218," kata Iqbal di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (23/3/2021) kepada Suara.com.
Maklumat itu pun mendapat pengecualian untuk hal-hal bersifat mendesak yang mengakibatkan adanya kerumunan.
Baca Juga:Istri Kesal Suami Beli Ikan Cupang Mahal, Publik Bersyukur Lihat Endingnya
Dalam hal ini, pihak penanggung jawab wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, melihat kepada video pernikahan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah, acara digelar pada April 2021 dan masuk masa new normal.
Maklumat tentang larangan kerumunan pun juga sudah banyak dicabut, jauh sebelum acara pernikahan ini digelar yakni Juni 2020.
Pada masa new normal, masyarakat sudah diperbolehkan melakukan aktivitas seperti biasa, tetapi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Pemerintah juga telah mengeluarkan peraturan melalui Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK/01/07/MENKES/282/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca Juga:Viral Orang Tua IRT dan Buruh Lulusan SD, Punya 8 Anak Semua Lulus Kuliah
Menyadur dari CNNIndonesia, pihak WO acara pernikahan Atta-Aurel telah menyatakan bahwa mereka telah menerapkan protokol kesehatan yang ketat.