Mudik Dilarang Tapi Wisata Dibuka, Fadli Zon: Namanya Wisata Mudik

"Wisata pulang kampung," sahut warganet.

Reza Gunadha | Ruth Meliana Dwi Indriani
Jum'at, 09 April 2021 | 08:19 WIB
Mudik Dilarang Tapi Wisata Dibuka, Fadli Zon: Namanya Wisata Mudik
Ketua BKSAP DPR RI, Fadli Zon (Dok. DPR)

BeritaHits.id - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon mengkritik kebijakan larangan mudik oleh Pemerintah Indonesia. Kritikan ini dilayangkan setelah pemerintah tetap membuka wisata.

Melalui akun Twitter, Politikus Partai Gerindra itu tidak habis pikir dengan kebijakan pemerintah untuk menekan penyebaran virus corona. Ia nampak mengomentari sebuah berita mengenai protes larangan mudik.

Menurutnya, akan ada jenis wisata baru jika mudik dilarang sementara wisata diperbolehkan. Ia menyebutnya "wisata mudik".

"Kalau mudik dilarang dan wisata dibolehkan, maka akan ada jenis wisata baru, wisata mudik (dengan emoji tertawa)," cuit Fadli Zon di akun Twitter seperti dikutip dari BeritaHits.Id, Jumat (9/4/2021).

Baca Juga:Tegas! Ridwan Kamil ke PNS Jabar: Tidak Boleh Mudik

Sontak postingan Fadli Zon tersebut langsung menuai beragam komentar dari warganet. Sebagian besar dari mereka menyetujui pendapat Fadli Zon dan mengkritik kebijakan pemerintah.

Cuitan Fadli Zon Soal Mudik. (Twitter/@fadlizon)
Cuitan Fadli Zon Soal Mudik. (Twitter/@fadlizon)

"Betul pak, bilang aja kami sekeluarga ingin wisata ke daerah A misalnya," saran warganet.

"Seluruh kerabat dan handai tolan kumpul di bonbin aja," tambah yang lain.

"Wisata pulang kampung," sahut warganet.

"Alah kalau mau pulkam ya pulkam saja susah amat. Aturan kok mencla-mencle. Di mana-mana juga udah rame, coba yang ngelarang sekali-sekali ngampung dulu jalan-jalan rame di mana-mana. Biar gak mencla mencle," kritik warganet.

Baca Juga:Berkunjung ke Kota Solo, Fadli Zon Bicara Masalah Terorisme

"Kan negeriku negeri dagelan pak. Banyak pelawaknya. Lihat saja di ILK," sindir warganet.

"Ibarat mandi dilarang, tapi boleh berenang," timpal warganet yang lain.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah telah menetapkan larangan mudik Lebaran pada tanggal 6-17 Mei 2021 sebagai langkah untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.

Keputusan larangan mudik lebaran 2021 ditetapkan setelah rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan sejumlah menteri serta lembaga negara pada 26 Maret lalu.

Larangan mudik Lebaran 2021 bakal berlangsung selama 12 hari yakni mulai dari tanggal 6-17 Mei 2021. Selama periode tersebut, masyarakat diimbau agar tidak melakukan aktivitas atau kegiatan yang berpotensi menularkan virus corona.

Selama larangan mudik Lebaran 2021 ini diberlakukan, masyarakat tidak diperbolehkan untuk bepergian kecuali untuk keperluan yang benar-benar mendesak.

Saat ini, Kemenhub sedang berdiskusi terkait aturan pengendalian transportasi maupun sanksi yang akan diberikan kepada masyarakat yang melanggar aturan tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak