"Dah kayak bang toyib kita, 2 kali lebaran gak pulang," celutuk warganet.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah telah menetapkan larangan mudik Lebaran pada tanggal 6-17 Mei 2021 sebagai langkah untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.
Larangan mudik Lebaran 2021 bakal berlangsung selama 12 hari. Selama periode tersebut, masyarakat tidak diperbolehkan untuk bepergian kecuali untuk keperluan yang benar-benar mendesak.
Aturan terbaru diterbitkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Peraturan Menteri Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama Idul Fitri 1442 H yang isinya seluruh moda transportasi dilarang beroperasi selama 6-17 Mei 2021.
Baca Juga:Moda Transportasi Mudik Dilarang Beroperasi 6-17 Mei 2021, Ini Aturannya
Larangan ini berlaku untuk semua moda transportasi. Di antaranya adalah moda transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian.