Kepres Tagih Utang BLBI Rp 108 Triliun Bisa Jadi Transaksional Baru

Kepres kasus BLBI jadi pertaruhan bagi pemerintah apakah berhasil atau gagal mengembalikan hak negara

Reza Gunadha | Chyntia Sami Bhayangkara
Selasa, 13 April 2021 | 14:22 WIB
Kepres Tagih Utang BLBI Rp 108 Triliun Bisa Jadi Transaksional Baru
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah berpose usai memberikan keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/12). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]

"Sebagai sebuah kebijakan, ujiannya ada pada implementasi. Apakah target Satgas untuk kembalikan utang seratusan triliun tersebut hanya jadi sekadar wacana atau berhasil? Kita tunggu buktinya," tukasnya.

Satgas Penagih Utang BLBI

Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.

Dalam kepres yang sudah terbit pada 6 April 2021 itu diperintahkan lima menteri, Jaksa Agung dan Kapolri untuk menagih aset-aset kasus korupsi BLBI.

Baca Juga:Moeldoko: Siapapun yang Nekat Korupsi Akan Disikat

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjamin satuan tugas (satgas) pemburu aset-aset kasus korupsi BLBI akan bekerja transparan.

Ia berjanji bakal membeberkan berapa uang yang bisa dieksekusi untuk dikembalikan kepada kas negara.

Mahfud menyatakan kerugian negara akibat kasus korupsi BLBI mencapai Rp 109 triliun. Guna mendapatkannya kembali, satgas bakal melakukan pemanggilan kepada pihak terkait serta keputusan terhadap uang yang bisa ditarik negara.

"Oh, pasti transparan karena ini kan hak masyarakat untuk tahu, nanti akan ada pemanggilan-pemanggilan, kemudian akan diumumkan uangnya berapa yang bisa langsung dieksekusi itu seberapa besar," kata Mahfud.

Baca Juga:Sri Mulyani: Berantas Korupsi Tidak Cukup Penegakan Hukum

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak