Juru Bicara Kemenhub Aditia Irawati menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube Sekretaris Negara, pada Kamis (8/4/2021).
Mulai tanggal 6 sampai dengan 17 Mei 2021, moda transportasi mudik dilarang beroperasi. Larangan ini berlaku untuk semua moda transportasi. Di antaranya adalah moda transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian.
Namun, belakangan petugas justru mengizinkan jika mudik dilakukan sebelum tanggal 6 Mei.
Baca Juga:Alasan Jokowi Larang Mudik Lebaran Tahun Ini