Terlebih kebijakan larangan tersebut juga sulit diimplementasikan di lapangan oleh petugas karena tanpa dasar yang jelas.
"Polisi sendiri nggak tahu apa dasarnya. Poinnya sama saja, mau larang orang ke desa bawa potensi covid atau membiarkan orang supaya sedikit lega dan bawa uang ke desa. Itu enggak bisa diputuskan oleh negeri," tukasnya.
Moda transportasi mudik dilarang beroperasi mulai 6-17 Mei 2021. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama Idul Fitri 1442 H telah ditetapkan.
Baca Juga:Alasan Jokowi Larang Mudik Lebaran Tahun Ini
Melalui peraturan tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan bahwa seluruh moda transportasi dilarang beroperasi selama masa mudik Idul Fitri 2021. Hal tersebut bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Juru Bicara Kemenhub Aditia Irawati menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube Sekretaris Negara, pada Kamis (8/4/2021).
Mulai tanggal 6 sampai dengan 17 Mei 2021, moda transportasi mudik dilarang beroperasi. Larangan ini berlaku untuk semua moda transportasi. Di antaranya adalah moda transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian.
Namun, belakangan petugas justru mengizinkan jika mudik dilakukan sebelum tanggal 6 Mei.
Baca Juga:Izin Usaha Operator Bus yang Langgar Larangan Mudik Terancam Dicabut