"Di Eropa itu bukan sesuatu yang bisa dihukum, Indonesia beda. Indonesia memuliakan agama, agama itu luhur. Jadi begitu hubungan antar umat diganggu, kita mengalami berbagai kasus, jadi kita gak boleh ulang kesalahan yang sama," ungkapnya.
Ade Armando mengaku setuju dengan pemrosesan Jozeph Paul Zhang. Namun, dia merasa tidak habis pikir dengan sikapnya padahal dia dianggap sebagai orang yang cerdas.
"Saya heran dengan yang dia lakukan, padahal terdidik, salah satu pendeta, dia tahu persis betapa kata-kata (berpotensi pancing kemarahan)," katanya.
"Namun sampai hari ini belum bakar-bakar, berarti menunjukkan kedewasaan umat Islam di Idonesia. MUI harus dipuji, ulama, orang Islam tidak mudah dibakar," tandas Ade Armando.
Baca Juga:Sebelum Rapid Tes Antigen, Rizieq Disebut Meriang hingga Sakit Tenggorokan
Perlu diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber Polri telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Jozeph Paul Zhang pada Senin (19/4/2021).
"DPO ini akan segera dikirimkan ke Interpol sebagai dasar untuk mengeluarkan 'red notice," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Ahmad Ramadhan.
Selain itu, Bareskrim Polri resmi menetapkan YouTuber Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka kasus penistaan agama. Kekinian yang bersangkutan tengah diburu hingga keluar negeri.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan Jozeph ditetapkan sebagai tersangka berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik pada Senin (19/4) kemarin.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak kemarin. Unsur Pasal yang bisa dikenakan pertama ujaran kebencian dalam UU ITE, dan juga Penodaan Agama yang ada di KUHP. Dikenakan Undang-Undang ITE khususnya Pasal 28 Ayat 2. Kemudian KUHP tentang Penodaan Agama itu pasal 156 huruf a," kata Rusdi saat dikonfirmasi, Selasa (20/4/2021).
Baca Juga:Keras! Menag Gus Yaqut: Hukum Jozeph Paul Zhang karena Menisita Agama!