Gus Sahal: Yahya Waloni dan Jozeph Paul Zhang Tabuh Genderang Adu Domba

"Jozeph Paul Zhang, Yahya Waloni cs menabuh genderang adu domba umat beragama. Mereka adalah ancaman nyata bagi ikatan kebangsaan kita," kata Gus Sahal.

Reza Gunadha | Hernawan
Kamis, 22 April 2021 | 20:17 WIB
Gus Sahal: Yahya Waloni dan Jozeph Paul Zhang Tabuh Genderang Adu Domba
Jozeph Paul Zhang dan Yahya Waloni

BeritaHits.id - Intelektual Muda Nahdlatul Ulama (NU), Akhmad Sahal atau Gus Sahal kembali mengomentari dua sosok yang belakangan fenomenal karena dinilai menghina agama yakni Ustaz Yahya Waloni dan Jozeph Paul Zhang.

Gus Sahal menyebut Yahya Waloni dan Jozeph Paul Zhang menabuh genderang adu domba umat beragama sehingga merupakan ancaman bagi bangsa.

Pernyataan itu disampaikan Gus Sahal melalui akun Twitter miliknya, @sahal_AS pada Kamis (21/4/2021).

Gus Sahal mengatakan, baik agamawan maupun nasionalis, mayoritas maupun minoritas, semua harus mengecam Jozeph Paul Zhang dan Yahya Waloni.

Baca Juga:Sebut Pemerintah Merasa Paling Pintar, Amien Rais Mengingatkan Jokowi

"Kaum agamawan dan nasionalis, kalangan mayoritas dan minoritas harus sama-sama mengecam keras Jozeph Paul Zhang, Yahywa Waloni, dan para pelaku penistaan agama," tulis Gus Sahal seperti dikutip beritahits.id.

"Zhang, Waloni cs menabuh genderang adu domba umat beragama. Mereka adalah ancaman nyata bagi ikatan kebangsaan kita," sambungnya.

Gus Sahal soal Yahya Waloni dan Jozeph Paul Zhang (Twitter).
Gus Sahal soal Yahya Waloni dan Jozeph Paul Zhang (Twitter).

Tidak hanya itu, Gus Sahal juga menyamakan antara Jozeph Paul Zhang dengan Yahya Waloni yang diketahui punya keyakinan berbeda.

Kata dia, Jozeph Paul Zhang merupakan Yahya Waloni versi Kristen. Begitu sebaliknya, Yahya Waloni merupakan Jozeph Paul Zhang versi Islam.

"Zhang adalah Waloni! Jozeph Paul Zhang itu Yahya Waloninya kalangan Kristen. Yahya Waloni itu Jozeph Paul Zhang nya kalangan Islam," kata dia menandasi.

Baca Juga:Beli Minuman di Warung, Perempuan Ini Kecewa Berat Pas Intip Dasar Gelas

Sebelumnya, tempo hari Gus Sahal juga membandingkan antara Jozeph Paul Zhang dan Ustaz Yahya Waloni.

Gus Sahal mengaku setuju dengan langkah-langkah pengejaran Jozeph Paul Zhang yang disebut menghina Nabi Muhammad SAW dan Islam.

Menyoroti polemik Jozeph Paul Zhang, Gus Sahal tak luput menyinggung sosok Ustaz Yahya Waloni yang menurutnya juga perlu mendapatkan hukuman.

"Saya setuju Jozeph Paul Zhang ditangkap dan dihukum karena telah menista Islam. Tapi Yahya Waloni dan ustad abal-abal lain yang hobi menistakan Kristen juga harus ditangkap dan dihukum," demikian cuitan Gus Sahal melalui akun twitternya @sahal_AS, Minggu (18/4/2021).

"Yahya Waloni adalah Paul Zhang versi mualaf," tambahnya.

44 Konten Kebencian Jozeph Paul Zhang di Instagram hingga Twitter Diblokir

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir 44 konten Joseph Paul Zhang. Pemblokiran itu dinilai telah memenuhi unsur melanggar Undang-Undang.

Pasalnya, isi konten merupakan ujaran kebencian melalui sosial media. Sebanyak 44 konten itu diblokir Kamis (22/4/2021), pukul 13. 00 WIB.

“Dari 44 konten itu terdiri dari 26 konten Youtube, 13 konten Facebook, tiga konten Instagram, dan dua konten Twitter,” kata Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi.

Selain 44 konten tersebut, Kominfo tengah memproses 23 konten yang diduga melanggar Undang-Undang. Saat ini, tim patroli siber Kominfo terus memburu konten-konten yang memiliki muatan serupa di semua platform media sosial dan akan segera menindak tegas dengan pemblokiran jika terbukti melanggar.

“Masyarakat kami imbau untuk tidak menyebarluaskan konten-konten Paul Zhang maupun pihak lain yang berisi ujaran kebencian, perudungan siber, dan hoaks. Hal ini penting guna menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, serta menghadirkan perdamaian di ruang digital,” ujar dia.

Diketahui dari sisi Undang-Undang ITE, tindakan Paul dapat dikategorikan sebagai pembuatan konten yang melanggar pasal 28 ayat 2 jo. pasal 45A. Aturan itu berbunyi:

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak