Munarman Ditangkap Densus, Rachland: Apa Pidana Terorisme yang Dibuatnya?

Rachland mempertanyakan tindakan terorisme apa yang telah dilakukan oleh Munarman hingga ia ditangkap oleh Densus 88.

Dany Garjito | Chyntia Sami Bhayangkara
Rabu, 28 April 2021 | 12:54 WIB
Munarman Ditangkap Densus, Rachland: Apa Pidana Terorisme yang Dibuatnya?
Pengacara Habib Rizieq Shihab, Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror Polri. (Foto dok. Ist)

BeritaHits.id - Politisi Partai Demokrat, Rachland Nashidik angkat bicara mengenai penangkapan eks Sekretaris Umum FPI, Munarman oleh Densus 88.

Munarman diduga terlibat dalam serangkaian aksi terorisme karena kehadirannya di acara baiat ISIS beberapa tahun lalu.

Rachland mempertanyakan tindakan terorisme apa yang telah dilakukan oleh Munarman hingga ia ditangkap oleh Densus 88.

Hal itu disampaikan oleh Rachland melalui akun Twitter miliknya @rachlannashidik.

Baca Juga:Munarman Matanya Ditutup saat Ditangkap Densus, Komnas HAM Ogah Komentar

"Polisi harus lebih jauh menunjukkan: setelah itu, apa perbuatan pidana terorisme yang dibuat Munarman?" kata Rachland seperti dikutip Beritahits.id, Rabu (28/4/2021).

Rachland pertanyakan tindak pidana terorisme apa yang dibuat Munarman (Twitter/rachlannashidik)
Rachland pertanyakan tindak pidana terorisme apa yang dibuat Munarman (Twitter/rachlannashidik)

Rachland menyebut bukti perbuatan pidana terorisme tersebut harus merupakan bukti yang kuat sehingga bisa menjebloskan Munarman ke penjara.

"Bukti harus kuat, sekuat sangkaan yang dialamatkan kepadanya," ungkapnya.

Rachland mengaku masih belum memahami adanya aksi penangkapan Munarman yang diduga terlibat terorisme.

"Munarman ditangkap. Kita tunggu penjelasan resmi pihak kepolisian. Ada apa sebenarnya?" ujarnya.

Baca Juga:Komentari Cairan di Rumah Munarman, Fadli Zon Beri Sindiran Nyelekit

Lebih jauh, Rachland menyinggung mengenai hukum yang berkeadilan. Menurutnya, hukum tak hanya harus adil melainkan juga harus ditunjukkan dan dilakukan secara adil.

"Baik kita ingat, hukum bukan saja harus adil tapi juga harus ditunjukkan dan kelihatan dilaksanakan secara adil," tuturnya.

Meski demikian, Rachland mengaku belum melihat keadilan dilaksanakan dalam proses penangkapan Munarman.

"Bagian terakhir itu tak saya lihat dari penangkapan Munarman," tukasnya.

Polisi Kantongi Bukti

Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror di rumahnya di Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, sekira pukul 15.30 WIB sore, Selasa (27/4/2021).

Dia ditangkap lantaran diduga terlibat dalam kegiatan baiat anggota terorisme di tiga kota beberapa tahun lalu.

Dalam penangkapan itu, barang-barang yang diamankan mulai dari buku, handphone hingga flashdisk. Hal itu dibeberkan ketua RT setempat, Kiekid Wirawandika.

Kiekid mengungkapkan, dari penggeledahan yang dia turut saksikan, tim Densus 88 mengamankan puluhan barang bukti dari kediaman Munarman.

"Ada buku-buku, ada banyak buku-buku keagamaan. Ada handphone, ada flashdisk. Kurang lebih ada 60-70 item lah yang dibawa," kata Kiekid kepada awak media.

Kiekid memastikan, dalam penggeledahan itu, tak ada atribut FPI maupun bahan peledak dari rumah Munarman. "Atribut (FPI) enggak ada, cuma buku-buku. Bahan peledak juga nggak ada," ungkapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak