Bukan tanpa alasan, Fadli Zon mengatakan demikian lantaran Munarman menurutnya tidak melakukan tindakan yang dikategorikan sebagai komunisme.
Dalam hal ini, Fadli Zon menyinggung definisi terorisme yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 pasal 1 ayat (2).
"Kalau kita kaitkan Munarman yang berprofesi advokat, pembela hukum, tidak ada hal-hal yang tekait ini. Misal kekerasan, atau timbul suasana teror rasa takut luas Munarman tidak. Menimbulkan korban massal, menimbulkan kehancuran dan kerusakan strategis dan sebagainya (juga tidak)," papar Fadli Zon.
"Apalagi tuduhannya hanya berdasar sebuah video yang terjadi pada 2014-2015. Ada seminat setelah itu baiat terhadap JSIS. Saudara Munarman sudah menjelaskan panjang lebar di berbagai talkshow, dia tidak terlibat," ungkapnya.
Baca Juga:CEK FAKTA: Benarkah Ini Jenazah Awak KRI Nanggala-402 Gugur?
Lebih lanjut, Fadli Zon menyebut penangkapan Munarman bisa menjadi bagian serupa dari adanya Islamophobia.
Fadli Zon lantas mengingatkan soal sosok Munarman yang menurutnya banyak membela kepentingan rakyat.
"Munarman aktivis, pendekatanna persuasif, dialogis, dan bela banyak kepentingan melalui LBH dan pernah di YLBHI. Serta di dalam pergaulan pribadi, banyak kawan menanggap Munarman jauh beda dengan yang digambarkan atau dituduhkan teroris," tegasnya.
"Apa yang dilakukan terhadap Munarman memberikan tanda tanya besar bagi aparat kita. Tidak sesuai aturan, melanggar HAM," lanjut Fadli Zon.
Menurut Fadli Zon, penangkapan Munarman berikut penggeledahan perlu diklarifikasi agar polemik tidak memalukan dan tidak bermutu.
Baca Juga:Video Tabur Bunga Awak KRI Nanggala-402 Gugur, Publik: Sedih dan Merinding