Sebagai informasi, 51 Guru Besar dari berbagai perguruan tinggi yang tergabung dalam Koalisi Guru Besar Antikorupsi telah menyampaikan surat terbuka agar MK mengabulkan permohonan uji materi UU KPK. Dalam surat itu, mereka menilai UU KPK bermasalah.
Menurut koalisi, ada beragam masalah krusial dalam UU tersebut. Diantaranya mulai dari hilangnya independensi, pembentukan dan fungsi berlebih Dewan Pengawas, kewenangan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), hingga alih status kepegawaian KPK menjadi ASN.
"Sehingga, akibat perubahan politik hukum pemerintah dan DPR itu, terdapat persoalan serius yang berimplikasi langung pada penanganan perkara tindak pidana korupsi," tulis koalisi dalam surat terbuka seperti dikutip terkini.id -- Jaringan media Suara.com, Senin (3/5/2021).
Baca Juga:Rocky Gerung Sebut Kekuasaan Ingin Memojokkan Munarman Agar Setara HRS