
Target berinisial T sendiri merupakan seorang polisi. Hal tersebut dibenarkan oleh Kasubbag Humas Polresta Yogyakarta, AKP Timbul Sasana Raharja
Timbul mengatakan, target sasaran penerima sate beracun jenis c ini memang bertugas di Polresta Jogja. Tomi bertugas di Polresta Jogja dengan pangkat Aiptu.
Keduanya sempat menjalin hubungan dekat jauh sebelum T menikah dengan wanita lain
Nani diketahui membeli racun sianida pada Maret lalu melalui toko online Shopee.
Baca Juga:Viral Foto Lama Pelaku Sate Beracun, Warganet: Dia Foto Sama Satenya?

"Dari riwayat pembeliannya dibeli pada Maret lalu. Total harga Rp224 ribu," kata Kapolres Bantul AKBP Wachyu Tri Budi Sulistyono sambil menunjukkan tangkapan layar riwayat pembelian racun sianida kepada wartawan.
Akibat perbuatannya, Nani dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Nani Aprilliani diancam hukuman penjara 20 tahun bahkan bisa seumur hidup.
"Ancamannya bisa 20 tahun penjara, bisa juga seumur hidupnya," terang Wachyu.