Surat tersebut tercatat dikeluarkan di Cipasundan, GPPS pada 21 Februari 2020.
STNKB tersebut juga dibubuhi tanda tangan Menteri Seni, Ekonomi dan Keuangan Kekaisaran Sunda Nusantara, Ahmad Fauzi.

4. Punya Pangkat Jenderal
Dalam SIM yang dimiliki oleh Rusdi, tercatat Rusdi merupakan pria kelahiran Ambon, 4 Maret 1966.
Baca Juga:Rusdi, Sopir Ngaku Warga Kekaisaran Sunda Nusantara, Beralamat Duren Sawit
Warga Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta itu tercatat memiliki posisi penting di Kekaisaran Sunda Nusantara yakni sebagai Jenderal Pertama Tentara Kekaisaran Sunda Nusantara (TKSN).
5. Mobil Diamankan
Mobil Pajero milik Rusdi tersebut kekinian telah diamankan oleh polisi sebagai barang bukti karena tidak dilengkapi surat-surat resmi.
Pengemudi mobil dikenakan sanksi tilang sebagaiman diatur dalam Pasal 288 dan 280 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca Juga:Viral Pemobil Negara Kekaisaran Sunda Nusantara, Publik: Halu Kebangetan!