Terungkap! Presiden Jokowi Juga Nikmati THR, Ini Besar Nominalnya

Sebagai seorang pejabat negara, Presiden Jokowi juga berhak mendapatkan THR. Lalu berapa besarnya?

Rifan Aditya | Aulia Hafisa
Selasa, 11 Mei 2021 | 06:28 WIB
Terungkap! Presiden Jokowi Juga Nikmati THR, Ini Besar Nominalnya
Presiden Jokowi / [SuaraSulsel.id / Sekretariat Presiden ]

BeritaHits.id - Sebagai seorang pejabat negara, Presiden  Joko Widodo (Jokowi) juga berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR. Lalu berapa besarnya?

Ketentuan THR bagi pejabat tinggi diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42 Tahun 2021.

Dalam PMK tersebut diatur bahwa setiap pejabat tinggi negara mendapatkan THR dengan komponen perhitungan dari gaji pokok (Gapok) dan beberapa tunjangan melekat seperti tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.

Gapok Presiden sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara. Kemudian, UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden.

Baca Juga:Siaga Kasus Covid-19 saat Momen Lebaran, Ganjar:Nggak Boleh Lengah

Dalam UU Nomor 7 Tahun 1978 Pasal 2 dengan jelas disebutkan bahwa gaji presiden ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Sementara untuk gaji wakil presiden yakni sebesar 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, disebutkan gaji pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden yakni sebesar Rp 5.040.000 per bulan yang merupakan gaji untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR.

Sejauh ini belum ada revisi aturan tersebut. Dengan kata lain, belum ada kenaikan gaji presiden dan gaji wakil presiden sejak era Presiden Abdurrahman Wahid.

Gaji Pokok Presiden Jokowi

Baca Juga:Di Rumah Saja! Anies Bakal Tutup Mal dan Bioskop di Zona Merah 12-16 Mei

Dengan dasar peraturan tersebut, maka:

Gaji presiden adalah 6 x Rp 5.040.000 atau sebesar Rp 30.240.000 per bulan.

Tunjangan Presiden Jokowi

Selain gapok, presiden juga mendapatkan tunjangan jabatan yang diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001. Tunjangan presiden ditetapkan sebesar Rp 32.500.000 per bulan.

Itulah perkiraan besaran THR Presiden Jokowi pada Lebaran Idul Fitri 2021.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak