"Uang Rp 75 ribu juga belum pernah pegang. Lah ini ada yang baru lagi," komentar Farhan Aprilian M.
"Ini uang apalagi miskah. Yang Rp 75 ribu aja belum kesampaian nukerin," balas Serezzz.
"Aku yang baru kemarin dapat uang Rp 75 ribu sudah senang kek diajak balikan mantan. Nah ini ada uang baru lagi," timpal Rissa.

Lalu benarkah itu pecahan uang baru?
Baca Juga:Viral Istri Bongkar Amplop THR Pemberian Suami, Isinya Bikin Warganet Iri
Menanggapi hal tersebut, Perum Percetakan Uang RI (Peruri) membantah adanya redenominasi. Uang dengan nilai 1.0 itu adalah House Note atau uang specimen.
Seperti dikutip dari akun instagram perusahaan @peruri.indonesia, House Note (uang specimen) yang diterbitkan oleh Peruri adalah bukan Rupiah dan tidak sah digunakan sebagai alat pembayaran.
"Peruri menerbitkan House Note/uang specimen digunakan sebagai alat pemasaran (marketing tools) untuk mempromosikan contoh produk/uang yang diproduksi oleh Peruri," kata Manajemen Peruri dalam unggahan akun istagram perusahaan.
Adapun, Berdasarkan UU Mata Uang No.7 Tahun 2011 disebutkan bahwa uang NKRI adalah Rupiah dengan memiliki ciri paling sedikit memuat:
- Gambar lambang negara "Garuda Pancasila."
- Frasa "Negara Kesatuan Republik Indonesia."
- Sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya.
- Tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia.
- Nomor seri pecahan.
- Teks "Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia mengeluarkan Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah dengan nilai...
Dengan adanya ciri-ciri Rupiah di atas, maka House Note tidak memuat ciri-ciri yang disebutkan tersebut.
Baca Juga:Buka-bukaan Berkat dari Tetangga, Perempuan Mual Temukan Ini di Dalam Wadah
Sebelumnya, Kepala Departemen Pengedaran Uang BI Marlison Hakim mengatakan uang pecahan 1.0 tersebut merupakan uang pecahan dalam rangka uji cetak yang dilakukan Perum Peruri.