Selain itu, tidak ada tanda tangan pihak pemerintah dan Bank Indonesia, nomor seri pecahan, serta teks “Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia mengeluarkan Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah dengan nilai…”.
KESIMPULAN
Dari penjelasan di atas, maka narasi yang yang diunggah oleh pengguna TikTok dengan nama pengguna PuspoTV tersebut dipastikan salah.
Video Bank Indonesia mengeluarkan pecahan 1.0 dapat dikategorikan sebagai konten yang menyesatkan atau misleading content.
Baca Juga:Apes! Salah Bahan Pas Bikin Kue Lebaran, Putri Salju Malah jadi Putri Kapur