Berdasarkan penelusuran Turnbackhoax.id -- Jaringan media Suara.com, video uang pecahan 1.0 dari BI itu dipastikan salah.
Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono menyatakan bahwa uang tersebut merupakan uang spesimen atau uang contoh. Uang itu memang telah dicetak.
Namun, uang itu dicetak dalam rangka uji cetak Perum Peruri. Karena itu, Erwin menegaskan pecahan uang 1.0 bukan merupakan alat pembayaran yang sah yang telah diedarkan oleh Bank Indonesia.
Uang spesimen sendiri merupakan uang yang tidak memuat ciri-ciri uang sah sesuai dengan yang diatur dalam UU Mata Uang No. 7 Tahun 2011.
Baca Juga:Apes! Salah Bahan Pas Bikin Kue Lebaran, Putri Salju Malah jadi Putri Kapur
Diantaranya adalah memuat gambar lambang negara Garuda Pancasila dengan frasa “Negara Kesatuan Republik Indonesia”. Uang spesimen juga tidak mengandung sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai tanda nominal.
Selain itu, tidak ada tanda tangan pihak pemerintah dan Bank Indonesia, nomor seri pecahan, serta teks “Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia mengeluarkan Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah dengan nilai…”.
KESIMPULAN
Dari penjelasan di atas, maka narasi yang yang diunggah oleh pengguna TikTok dengan nama pengguna PuspoTV tersebut dipastikan salah.
Video Bank Indonesia mengeluarkan pecahan 1.0 dapat dikategorikan sebagai konten yang menyesatkan atau misleading content.
Baca Juga:Kepo Level Sultan Raffi Ahmad, Pria Ini Sampai Selow Muterin Andara