Lebaran Ketemu Saudara Good Looking, Auto Googling 'Hukum Nikahi Sepupu'

"Pas salaman berasa salaman sama calon suami."

Dany Garjito | Aprilo Ade Wismoyo
Jum'at, 14 Mei 2021 | 16:50 WIB
Lebaran Ketemu Saudara Good Looking, Auto Googling 'Hukum Nikahi Sepupu'
Bertemu sepupu saat Lebaran (tiktok.com/@justzuli)

Dengan demikian, saudara sepupu bukanlah mahram sehingga boleh dinikahi seperti dilansir dari laman konsultasi syariah.com. Hal tersebut juga dijelaskan dalam surat Al-Ahzab ayat 50 yang artinya sebagai berikut ini. 

“Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu.” (QS. Al-Ahzab: 50)

Ayat tersebut menegaskan boleh menikah dengan anak dari pakde, bude, paman maupun bibi. Dengan demikian bila ada yang jatuh cinta dengan sepupu sendiri, tidak masalah bila hubungan tersebut dilanjutkan ke jenjang pernikahan. 

Menurut UU No.1 Tahun 1974 pasal delapan, sejumlah perkawinan yang dilarang antara dua orang dengan hubungan sebagai berikut. 

Baca Juga:Hari Kedua Lebaran, Masih Banyak Pengunjung TMII Abai Prokes

  • Berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah ataupun ke atas, seperti ayah dan anak.
  • Berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping, yaitu antara saudara, antara seseorang dengan saudara orang tua, dan antara seseorang dengan saudara neneknya.
  • Berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri, menantu, dan ibu/bapak tiri.
  • Berhubungan susuan, yaitu orang tua susuan, anak susuan, saudara susuan, dan bibi/ paman susuan.
  • Berhubungan saudara dengan isteri atau sebagai bibi atau kemenakan dari isteri, dalam hal seorang suami beristeri lebih dari seorang.
  • Mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin. 

Dalam aturan yang tertera di atas, saudara sepupu bukan termasuk orang yang dilarang untuk dinikahi atau menikahi. 

Video selengkapnya dapat dilihat di sini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak