BeritaHits.id - Ferdinand Hutahaean ikut menanggapi kasus seorang siswa di Bengkulu yang dikeluarkan dari sekolah lantaran konten Tiktok yang menghina Palestina.
Menurut Ferdinand, tindakan yang dilakukan oleh pihak sekolah sudah terlalu berlebihan.
Sebab, menurutnya sekolah merupakan tempat untuk membina dan mendidik anak-anak agar memiliki ilmu pengetahuan dan budi pekerti.
Hal tersebut ia ungkapkan melalui akun Twitter pribadinya, Rabu (19/5/2021).
Baca Juga:Bukti Kepedulian, Paul Pogba Kibarkan Bendera Palestina di Old Trafford
"Sekolah adalah tempat membina dan mendidik anak-anak agar berilmu pengetahuan dan berbudi pekerti," cuitnya, dikutip Beritahits.id.
Lebih lanjut, Ferdinand mengatakan bahwa hal ini menjadikan sekolah melakukan kejahatan terhadap hak konstitusional siswi SMA itu.
"Maka ketika sekolah memilih mengeluarkan anak ini, sama saja sekolah melakukan kejahatan terhadap hak konstitusional anak ini. Ini berlebihan dan dia harus kembali sekolah," ungkapnya.
Ferdinand pun meminta kepada Kemendikbud untuk mengembalikan siswi tersebut kembali ke sekolahnya.
Dia meminta agar Kemendikbud mampu menegur pihak yang berusaha mengeluarkan anak tersebut.
Baca Juga:TikTokers Hina Palestina Dikeluarkan dari Sekolah, Kasusnya Jadi Sorotan
"Kepada Yth Kemendikbud RI saya mohon agar anak ini segera dikembalikan haknya di sekolah, tegur pihak yang mengeluarkannya. Sekolah tempat mendidik bukan menindas," jelasnya.
Sebelumnya, seorang pelajar berinisial MS sempat membuat konten video yang memperlihatkan dirinya menghina Palestina.
Video itu viral. Dirinya pun kemudian meminta maaf akibat video viral itu.
MS pun diketahui dikeluarkan dari sekolah lantaran menghina Palestina.
Pelajar salah satu SMA di Bengkulu Tengah itu, dikembalikan sekolah kepada orangtuanya, setelah sebelumnya sempat dilaporkan ke polisi.
"Keputusan ini kami ambil karena pihak sekolah sudah mendata tata tertib poin pelanggaran MS. Jadi, dia sudah melampaui poin pelanggaran tata tertib dari ketentuan yang ada," kata Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VIII Kabupaten Bengkulu Tengah, Adang Parlindungan, seperti dikutip dari Antara, Selasa (18/5/2021).
Poin pelanggaran MS itu juga sudah dibahas dalam rapat Dinas Cabdin Pendidikan Wilayah VIII Kabupaten Benteng dengan pihak sekolah. Hasil rapat memutuskan MS dikembalikan ke orangtua.
Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Ary Baroto mengatakan, perkara MS sudah selesai, tidak dilanjutkan ke tahapan lebih lanjut.
Pasalnya, saat dilakukan mediasi, MS telah dimaafkan dan semua pihak bersepakat tidak membawa kasus itu ke ranah hukum.
"Penyelesaian kasus ini kita lakukan dengan restorative justice, yang mana setiap penyelesaian permasalahan tidak selalu diselesaikan dengan pidana," ujarnya.