BeritaHits.id - Pasukan militer Israel belakangan kembali berkonflik dengan Hamas. Bahkan, Israel dikabarkan menyerang Gaza, Palestina, secara bertubi-tubi untuk membalas serangan rudal tentara Hamas.
Aksi militer Israel tersebut membuat para tentara kehilangan semangat, motivasi, dan juga membuat mereka kelelahan. Oleh sebab itu, Pemerintah Israel lantas menaikkan standar gaji tentara, termasuk Panglima Militer Israel atau Israel Defense Forces (IDF) Chief of Staff.
Mengutip Haaretz, media Israel, standar gaji tentara Israel terakhir kali dinaikkan pada 2018 silam.
Pada waktu itu, gaji Kepala Staf IDF dinaikkan sebesar 10 persen sebelum pajak.
Baca Juga:Salut! Viral Sosok Aladdin Bagi-bagi Bingkisan di Jalanan Bandung
Kenaikan tersebut membuat gaji Kepala Staf IDF menjadi 90 ribu shekel (mata uang Israel). Apabila dikonversikan ke dollar, besaran itu setara dengan USD 28.400 perbulan.
Sementara itu, apabila dikonversikan lagi ke rupiah dengan kurs saat ini, nilainya lebih dari Rp 400 jita.
Kenaikan gaji tersebut terjadi saat Kepala Staf IDF dijabat oleh Gadi Eizenkot. Hanya saja, ia menerima kenaikan gaji di tahun terakhir menjabat di sana.
Pada Januari 2019, posisi Gadi Eizenkot digantikan oleh Aluv Aviv Kochavi yang menjabat sebagai Panglima Militer Pasukan Pertahanan Israel sampai sekarang.
Selain menaikkan gaji panglima militer, Pemerintah Israel saat itu juga menaikkan gaji para jenderal. Gaji mereka naik sebesar 8 persen.
Baca Juga:Satu Toko HP Syok Bocah Datang Beli iPhone Mahal, Belasan Juta Dibayar Cash
Dari laporan gaji tahunan sektor publik Kementerian Keuangan Israel, diketahui bahwa gaji para jenderal naik 8 persen menjadi 60.000 shekel setiap bulannya.
Sementara gaji brigadir jenderal dinaikkan sebesar 9 persen menjadi 56.000 shekel per bulan.
Menilik Undang-Undang No. 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Atau Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden, gaji Panglima Militer Israel ternyata lebih tinggi berkali-kali lipat.
Gaji pokok Presiden Republik Indonesia adalah 6x (enam kali) gaji pokok pejabat yang paling tinggi yakni Rp5.040.000. Artinya, gaji seorang Presiden RI sebesar Rp 30.240.000.
Presiden RI juga mendapat tunjangan yang diatur dalam Keppres Nomor 68 Tahun 2001 yakni sebesar Rp32.500.000.
Maka total gaji Presiden RI yang saat ini dijabat oleh Joko Widodo atau Jokowi sekitar Rp 62.740.000.
Jika dibandingkan dengan gaji panglima Israel, maka angkanya mencapai berkali-kali lipat.