BeritaHits.id - Sebuah unggahan menampilkan peraturan menjalin hubungan pacaran beredar di jejaring media sosial.
Peraturan tersebut dibuat oleh sepasang kekasih yang tidak diketahui namanya.
Daftar peraturan menjalin hubungan itu dibagikan oleh akun Twitter @areajulid.
Dalam unggahan tersebut, terlihat daftar peraturan yang harus dipatuhi oleh sepasang kekasih tersebut.
Baca Juga:Gokil, Perantau Sukses Pulang Bawa Mobil Sport, Dikejar Bocah-bocah
Terdapat dua jenis peraturan. Peraturan pertama bersifat denda sehingga bagi yang melanggar diwajibkan membayar sesuai nominal yang ditentukan.
Kemudian, peraturan kedua merupakan aturan yang harus ditepati oleh keduanya. Peraturan ini tidak melibatkan denda atau uang.
Uniknya, nominal yang dituliskan dalam peraturan pertama cukup membuat warganet terheran-heran.
Dalam peraturan tersebut tertulis bahwa aturan dalam hubungan itu diresmikan mulai 22 Mei 2021.
"Bahwa pada tanggal 22 Mei 2021 menyatakan dengan ini telah resmi keluar aturan hubungan apapun isi tersebut yaitu denda bagi pasangan wajib dibayar perorang," jelasnya, dikutip Beritahits.id.
Baca Juga:Viral Aksi Heroik Bocah Buka Akses Jalan Ambulans Saat Macet, Ini Sosoknya
Daftar tersebut menampilkan bahwa setiap pasangan yang berkata putus harus membayar denda Rp 100 ribu.
Kemudian, apabila terdapat pertikaian di antara keduanya dan mengarah kepada perpisahan maka wajib membayarkan denda Rp 200 ribu.
Sementara itu, ketahuan video call atau telepon dengan lawan jenis harus membayar denda Rp 100 ribu.
Melihat daftar denda yang dibuat oleh pasangan tersebut membuat warganet merasa heran.
Unggahan tersebut pun ramai dikomentari oleh warganet.
"Itu pacaran aja banyak peraturannya gimana ntar kalau udah nikah. Ribet banget. Gue jadi cowoknya mah langsung gue putusin," balas akun ms*******.
"Hidup udah ribet malah dibikin tambah ribet sama pasangan," komentar akun si_cu******.
"Lebih ketat dari peraturan rumah tangga ya bun," timpal warganet.
"Menikmati pacaran enggak, miskin iya," ujar warganet.