BeritaHits.id - Berita viral hari ini tentang pengendara motor yang marahi pemilik mobil yang parkir sembarangan.
Video pemotor marah-marah kepada pemilik mobil yang parkir sembarangan viral di media sosial.
Pemotor tersebut sampai marah-marah karena pemilik mobil memarkir kendaraan di gang sempit sehingga menyulitkan pengguna jalan yang lain.
Video viral ini dibagikan oleh salah satu pengguna TikTok dan mencuri atensi warganet.
Baca Juga:Ruang IGD Penuh Pasien Covid-19, Nakes Curhat: Kami Kelelahan
Dalam video, ditampilkan momen ketika sang pemotor melintas di jalan, diduga kompleks perkampungan.
Meski lebarnya tak terlalu luas, jalanan di kompleks padat rumah tersebut tampak ramai dilewati lalu lalang kendaraan.
Emosi sang pemotor memuncak ketika dia berbelok di salah satu gang berukuran tak terlalu besar. Pemotor tersebut marah karena ada sebuah mobil yang terparkir mepet ke salah satu rumah.
Di jalan tempat mobil berada terdapat seorang ibu dan anak yang langsung berjalan menepi sesaat setelah sadar ada motor lewat.
Pemotor yang emosi melihat mobil tersebut lantas melanjutkan perjalanan sembari mengucap "pantas gak?".
Baca Juga:Wanita Ini Kepergok Pulang Kerja Bareng Cowok Lain, Respons Pacar Bikin Kaget
Sementara itu, dalam video dia juga menyematkan sebuah keterangan yang menyinggung sang pemilik mobil.
Pemotor menyebut pemilik mobil otak udang atau bodoh karena menurutnya salah saat parkir kendaraan.
"Otak udang yang punya mobil. Kalau ada yang kenal bilangin, jangan parkir kayak orang bego," ungkapnya seperti dikutip Suara.com.
Video pemotor yang marah terhadap seorang pemilik mobil tersebut lantas menuai komentar pro dan kontra dari para warganet.
"Masih pantas, dia parkirnya juga sudah mepet. Makanya punya mobil juga dong, jangan bahwa motor," komentar Dam*******.
"Ada mobil gak ada parkiran, tenggelamkan," sambung Suf*******.
"Harusnya turun terus kasih tahu parkir yang benar gimana," sahut Rir*******.
Perlu diketahui, secara umum aturan parkir sudah tertuang dalam pasal 275 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang berbunyi:
Setiap orang yang melakukan perbuatan mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana kurungan paling lama (1) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)".
Aturan tersebut dipertegas pada Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (PP Jalan) yang menyebutkan, setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunnya fungsi jalan.
Adapun maksud dari "terganggunya fungsi jalan" tersebut tak lain ialah berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas lantaran ada penumpukan barang atau benda atau material di bahu jalan, berjualan di badan jalan, parkir, dan berhenti untuk keperluan lain selain dalam kondisi darurat.
Meski begitu, di perumahan biasanya terdapat aturan tersendiri yang menjadi kesepakatan warga setempat.
Itulah berita viral hari ini dari BeritaHits.id.