Berita Viral Mobil Parkir Sembarangan di Gang Sempit, Kena Semprot Pemotor

Video viral ini dibagikan oleh salah satu pengguna TikTok dan mencuri atensi warganet.

Dany Garjito | Hernawan
Selasa, 22 Juni 2021 | 20:14 WIB
Berita Viral Mobil Parkir Sembarangan di Gang Sempit, Kena Semprot Pemotor
Ilustrasi mobil parkir. (Pixabay)

"Harusnya turun terus kasih tahu parkir yang benar gimana," sahut Rir*******.

Perlu diketahui, secara umum aturan parkir sudah tertuang dalam pasal 275 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang berbunyi:

Setiap orang yang melakukan perbuatan mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana kurungan paling lama (1) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)".

Aturan tersebut dipertegas pada Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (PP Jalan) yang menyebutkan, setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunnya fungsi jalan.

Baca Juga:Ruang IGD Penuh Pasien Covid-19, Nakes Curhat: Kami Kelelahan

Adapun maksud dari "terganggunya fungsi jalan" tersebut tak lain ialah berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas lantaran ada penumpukan barang atau benda atau material di bahu jalan, berjualan di badan jalan, parkir, dan berhenti untuk keperluan lain selain dalam kondisi darurat.

Meski begitu, di perumahan biasanya terdapat aturan tersendiri yang menjadi kesepakatan warga setempat.

Itulah berita viral hari ini dari BeritaHits.id.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak