Habib Rizieq Banding Usai Divonis 4 Tahun Bui, Rocky Gerung: Mesti Kita Rayakan

"Anggap aja ini peristiwa yang mesti kita rayakan karena tiba-tiba Habib Rizieq langsung menyatakan banding. Kan biasanya pikir-pikir dulu," kata Rocky Gerung.

Rifan Aditya | Hernawan
Jum'at, 25 Juni 2021 | 09:54 WIB
Habib Rizieq Banding Usai Divonis 4 Tahun Bui, Rocky Gerung: Mesti Kita Rayakan
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab tiba di markas Front Pembela Islam, Petamburan, Jakarta, Selasa (10/11/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Dia menambahkan, kekinian publik menuntut mereka yang sebenarnya membuat keonaran seharusnya juga diperlakukan sama.

"Rasa keadilan publik beredar lebih dulu dari pengadilan. Rasa keadilan beredar lebih dulu sebelum hakim vonis," katanya.

Rocky Gerung mengatakan, publik sebenarnya sudah menganggap itu bagian dari kekuasaan. Kendati begitu, menurutnya publik ingin adanya perdamaian.

Menurut dia, publik ingin pemerintah berdamai karena Habib Rizieq sudah lama menjadi ojok-ojokan di Indonesia.

Baca Juga:Momen Ibu Nike Ardilla Bertemu Gadis yang Mirip Anaknya, Nangis hingga Tak Lepas Pelukan

"Lebih dalam publik menginginkan ada perdamaian karena Habib Rizieq terlalu lama diojok-ojok. Memang ada kesalahan, tapi dibuat sedemikian rupa sehingga tiba di beberapa tahun tuntutan," paparnya.

"Makanya ini yang sebetulnya publik gak rasa ada keadilan. Mungkin ini juga hukum sosiologi, mungkin nanti Habib Rizieq mau bertahan dengan di pengadilan banding," tandas Rocky Gerung.

Habib Rizieq Ajukan Banding

Habib Rizieq divonis 4 tahun penjara dalam kasus tes usap RS Ummi Bogor, Jawa Barat. Atas vonis itu Habib Rizieq banding.

Habib Rizieq menolak dirinya dinilai majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur melanggar Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga:Curhat Istri Puluhan Hari Kabur, Tak Senang dengan Sikap Mertua Perkara Rumah

"Dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan menyatakan banding. Terima kasih," kata Habib Rizieq menjawab pertanyaan majelis hakim usai pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak