Refly Harun: Rangkap Jabatan Terjadi karena Jokowi Insecure

"Motifnya sederhana sekali, motif politik, yaitu Presiden Jokowi mau mengikat dukungan dari ketua umum partai politik karena insecure," kata Refly Harun.

Reza Gunadha | Ruth Meliana Dwi Indriani
Kamis, 22 Juli 2021 | 13:59 WIB
Refly Harun: Rangkap Jabatan Terjadi karena Jokowi Insecure
Refly Harun Kritik Presiden Jokowi Soal Rangkap Jabatan Rektor UI. (YouTube/Refly Harun)

Lebih lanjut Refly menilai PDIP belum cukup menjadi penyokong utama pemerintahan Presiden Jokowi. Terlebih, PDIP jika kerap menghantam pemerintahan Presiden Jokowi.

Contohnya saat Budi Gunawan menjadi calon Kapolri. Ia kemudian rekomendasi pemberhentian Rini Soemarno, yang diakuinya hal itu dipelopori oleh PDIP.

"Jadi ini semua adalah motif kekuasaan. Motif kekuasaan mengalahkan idealisme, rasionalitas, dan mngalahkan manajemen pemerintahan. Bagi Jokowi, paling penting adalah back up kekuasaan ketimbang efektivitas dalam menjalankan pemerintahan," pungkas Refly Harun.

Rektor UI Ari Kuncoro Akhirnya Mundur dari Kursi Komisaris BRI

Baca Juga:Rektor UI Akhirnya Mundur dari BUMN, PKS: Jokowi Tetap Harus Tinjau PP Revisi Statuta

Rektor Universitas Indonesia Ari Kuncoro mundur dari jabatannya sebagai Wakil Komisaris Utama BUMN PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) tbk.

Informasi ini disampaikan BRI dalam surat nomor B.118-CSC/CSM/CGC/2021 tertanggal 22 Juli 2021, dan ditampilkan dalam keterbukaan informasi BRI kepada Bursa Efek Indonesia (BEI).

"Pengunduran diri Sdr. Ari Kuncoro dari jabatannya sebagai Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen Perseroan. Tidak ada dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Emiten atau Perusahaan Publik," tulis Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto, Kamis (22/7/2021).

Rangkap jabatan Ari Kuncoro belakangan menjadi polemik sebab dianggap mahasiswa dan Ombudsman RI melanggar Pasal 35 huruf c Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 tentang Statuta UI.

Alih-alih mendengarkan masukan mahasiswa dan ombudsman, Presiden Jokowi justru mengubah pasal Statuta UI tersebut; Rektor UI boleh rangkap jabatan di BUMN asal bukan jabatan direksi melalui PP No. 75 tahun 2021.

Baca Juga:Rektor UI Mundur dari Komisaris BRI, JPPI: Sekarang Cabut Revisi Statuta UI!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak