BeritaHits.id - Kasus suap yang menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari kembali mendapat sorotan. Kali ini, terungkap sejumlah keistimewaan yang diterimanya saat menjadi tersangka korupsi.
Jaksa Pinangki ternyata belum dicopot dari jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Alhasil, ia masih menerima gaji dan tunjangan setiap bulan dari negara meski berstatus sebagai koruptor.
Fakta ini diungkap oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Ia membongkar daftar keistimewaan Pinangki dalam video wawancara dengan Najwa Shihab.
"Jadi betul ya Jaksa Pinangki belum mantan, karena masih berstatus Jaksa?" tanya Najwa Shihab dalam acara televisi Mata Najwa seperti dikutip oleh BeritaHits.Id, Kamis (5/8/2021).
Baca Juga:Temuan BPK, Anies Bayar Gaji Pegawai yang Telah Wafat dan Pensiun Rp862 Juta
"Masih sekarang (jadi Jaksa), statusnya hanya non aktif saja. Ya paling tidak, di angka tunjangan pokoknya dapat. Masih dapat gaji dari negara memang betul," jawab Boyamin.
Lebih lanjut Boyamin mengungkap Jaksa Pinangki sudah mendapatkan perlakuan yang istimewa. Perlakuan istimewa ini bahkan sudah didapat sebelum penyidikan.
Dalam rencana awal, kasus Jaksa Pinangki ternyata tidak akan diselesaikan melalui jalur hukum. Bonyamin membeberkan sejumlah pihak ingin menyelesaikan kasus Pinangki secara adat.
"Sejak awal waktu masih belum penyidikan saja kan ada yang istimewa terhadap Pinangki ini. Dulu ada rencana diselesaikan secara adat," beber Boyamin.
Menurut penjelasan Bonyamin, penyelesaian kasus secara adat ini lewat pelanggaran etik. Pinangki rencananya hanya akan dicopot dari jabatannya saja, tanpa masuk ke kasus hukum seperti sekarang.
Baca Juga:Jaksa Pinangki Disebut Masih Terima Tunjangan PNS Meski Terbukti Terlibat Korupsi
"Artinya, adat itu cukup dengan pelanggaran etik dan dicopot dari jabatannya. Itu tadinya saya dengar sebagai bentuk final," kata Boyamin.
Namun, keputusan untuk menyelesaikan kasus Jaksa Pinangki secara adat akhirnya batal. Hal ini terjadi setelah ditemukan sejumlah percakapan Pinangki yang dinilai merendahkan lembaga hukum.
"Tapi kemudian ketika saya memperoleh dokumen yang menunjukkan yang menunjukkan percakapan dengan Anita, bahkan ada King Maker, ada bapakku, bapakmu itulah baru kemudian ada level-level di Kejaksaan Agung yang gemas," jelas Bonyamin.
Percakapan itu membuat pihak Kejaksaan Agung menjadi gemas dan menyeret Pinangki ke jalur hukum.
"(Kejaksaan) berusaha membawa ini menjadi proses hukum saking jengkelnya. Ternyata ini bagian yang termasuk mempermalukan lembaga," terang Bonyamin.
Kendati demikian, Bonyamin mengakui proses penangkapan Pinangki tetap saja penuh keraguan dan tarik ulur. Kejadian itu dinilai sebagai keistimewaan yang didapatkan oleh Pinangki.
"Saya tahu persis, bagaimana sorenya bagaimana tarik ulur mau ditangkap, ditahan, atau tidak. Itu saja sudah mendapatkan sesuatu yang keistimewaan," kenangnya.
Keistimewaan selanjutnya yang diterima Pinangki adalah masa hukumannya. Ia mendapatkan diskon hukuman dalam proses tuntutan, dimana itu dinilai Bonyamin sebagai suatu penipuan.
Diskon hukuman itu berawal dari tuntutan yang menyebut Pinangki mengakui semua perbuatannya. Padahal, tidak ada momen saat Pinagki mengakui perbuatan telah melakukan tindak pidana suap.
"Iya, terus kemudian ketika tuntutan misalnya, itu tarik ulurnya bahkan sampai ada dalam pengertian saya itu seperti suatu penipuan malah. karena digembar-gemborkan itu bahwa Pinangki mengakui semua perbuatannya," tutur Boyamin.
Bonyamin mengingatkan kembali Pinangki hanya mengakui pernah bertemu Djoko Tjandra. Namun, ia tidak pernah mengakui telah menerima suap sampai melakukan cucian.
"Padahal saya tahu persis itu tidak mengakui sama sekali, yang diakui hanya pernah ketemu Djoko Tjandra karena memang ada fotonya, ada tiketnya. Tapi bahwa dia tidak mengakui melakukan penerimaan suap, melakukan pencucian uang, dan juga tidak bersekongkol jahat," jelasnya.
Walau begitu, tetap saja Pinangki digembar-gemborkan telah mengakui seluruh perbuatannya dalam persidangan. Hal itu membuat hakim memberikan diskon hukuman.
"Dan itu pun sampai di level kemarin putusan banding, itu juga yang diadopsi oleh hakim banding, membuat putusan yang diskon tadi yang enam tahun itu, salah satunya juga karena dianggap Pinangki mengakui perbuatannya, padahal tidak ada," pungkasnya.
Video potongan wawancara mengenai keistimewaan Pinagki ini bisa disaksikan di sini.