BeritaHits.id - Kasus suap yang menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari kembali mendapat sorotan. Kali ini, terungkap sejumlah keistimewaan yang diterimanya saat menjadi tersangka korupsi.
Jaksa Pinangki ternyata belum dicopot dari jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Alhasil, ia masih menerima gaji dan tunjangan setiap bulan dari negara meski berstatus sebagai koruptor.
Fakta ini diungkap oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Ia membongkar daftar keistimewaan Pinangki dalam video wawancara dengan Najwa Shihab.
"Jadi betul ya Jaksa Pinangki belum mantan, karena masih berstatus Jaksa?" tanya Najwa Shihab dalam acara televisi Mata Najwa seperti dikutip oleh BeritaHits.Id, Kamis (5/8/2021).
Baca Juga:Temuan BPK, Anies Bayar Gaji Pegawai yang Telah Wafat dan Pensiun Rp862 Juta
"Masih sekarang (jadi Jaksa), statusnya hanya non aktif saja. Ya paling tidak, di angka tunjangan pokoknya dapat. Masih dapat gaji dari negara memang betul," jawab Boyamin.
Lebih lanjut Boyamin mengungkap Jaksa Pinangki sudah mendapatkan perlakuan yang istimewa. Perlakuan istimewa ini bahkan sudah didapat sebelum penyidikan.

Dalam rencana awal, kasus Jaksa Pinangki ternyata tidak akan diselesaikan melalui jalur hukum. Bonyamin membeberkan sejumlah pihak ingin menyelesaikan kasus Pinangki secara adat.
"Sejak awal waktu masih belum penyidikan saja kan ada yang istimewa terhadap Pinangki ini. Dulu ada rencana diselesaikan secara adat," beber Boyamin.
Menurut penjelasan Bonyamin, penyelesaian kasus secara adat ini lewat pelanggaran etik. Pinangki rencananya hanya akan dicopot dari jabatannya saja, tanpa masuk ke kasus hukum seperti sekarang.
Baca Juga:Jaksa Pinangki Disebut Masih Terima Tunjangan PNS Meski Terbukti Terlibat Korupsi
"Artinya, adat itu cukup dengan pelanggaran etik dan dicopot dari jabatannya. Itu tadinya saya dengar sebagai bentuk final," kata Boyamin.