Hal itu disampaikan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
"Dua di antara korban meninggal merupakan warga negara asing dari Afrika Selatan dan Portugal," kata Yasonna, Rabu (8/9/2021).
Selain itu, dari 41 korban jiwa juga terdapat satu warga binaan khusus napi teroris yang juga menjadi korban meninggal dunia.
5. Hanya tersedia APAR
Baca Juga:Jenazah Tahanan Lapas Tangerang Hangus, Polisi Duga Ini Penyebab Kebakaran
Kepala Kanwil Kemenkumham Banten Agus Toyib mengatakan, gedung Lapas Klas I Tangerang itu merupakan bangunan lama.
Diketahui di dalam bangunan itu tidak ada fire hydrant yang tersedia untuk mengantisipasi adanya kebakaran. Alat yang tersedia hanyalah alat pemadam kebakaran kecil atau APAR di setiap blok.
"Cuma untuk memadamkan api yang membesar ini tidak mampu dengan alat kebakaran yang tersedia," kata Agus saat dikonfirmasi, Rabu (8/9/2021).
6. Kronologi
Kronologi terjadinya kebakaran yang menewaskan 41 narapidana itu dijelaskan oleh Kepala Lapas Kelas I Tangerang, Victor Teguh Prihartono. Ia mengatakan, kebakaran terjadi sekitar pukul 01.45 WIB.
Baca Juga:Tak Cuma Teroris Depok, Dua Warga Asing Tewas Terpanggang Kebakaran Lapas Tangerang
Melihat api yang terus menyebar, pihak lapas pun langsung menghubungi Pemadam Kebakaran Kota Tangerang, di mana mereka menghadirkan 6 unit mobil pemadam kebakaran.
Pada pukul 03.15 WIB, api akhirnya berhasil dipadamkan. Pihak lapas kemudian segera menghubungi RSUD Kota Tangerang untuk melakukan evakuasi korban dan mendatangkan sejumlah ambulans.
7. Kelebihan kapasitas
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laman Ditjenpas.go.id, Lapas Kelas I Tangerang ternyata mengalami kelebihan kapasitas.
Dari data Ditjen PAS, disebutkan bahwa kapasitas lapas sebanyak 600 orang.
Faktanya, saat ini ada sekitar 2.072 napi yang ditahan di Lapas Kelas 1 Tangerang. Artinya, lapas tersebut kelebihan kapasitas sekitar 245 persen.