Objek tersebut bisa berupa kebutuhan primer tanah, rumah, dan kendaraan. Kita menghitung dengan seksama bahwa jika kita mengambil pinjol, mungkin dengan penghasilan kita perbulan bisa menutupinya sedikit demi sedikit.
Tapi apalah daya jika ketentuan untuk mengkoreksi itu semua menjadi mentah. Ternyata setiap bulan ada saja keperluan tidak terduga yang harus dikeluarkan. Akhirnya terjebak oleh pinjol yang tidak tertutupi. Bulan demi bulan, hingga muncul tagihan “paksa” dari perusahaan pemberi pinjaman. Siapa yang salah?
Terlilit Hutang
Ketika kita sudah menjadi seorang yang memiliki tanggung jawab atas orang lain seperti kepala keluarga. Maka, tuntutan untuk membahagiakan keluarga adalah hal yang utama. Penghasilan yang didapatkan harus sesuai dengan kebutuhan tiap-tiap anggota keluarga.
Baca Juga:Presiden Jokowi Minta Jajarannya Tindak Tegas Pinjaman Online Ilegal
Para kepala keluarga yang berhasil mengatur keuangannya sesuai dengan kebutuhan tersebut akan selamat dari segala bentuk hutang dan pinjaman apapun.
Tetapi, bagi mereka yang tidak mengatur dan bahkan mengeluarkan semuanya secara berlebihan, niscaya akan tersangkut dengan yang namanya hutang. Perkara sulit ini sering kita temukan disekitar keluarga kita. Sulit rasanya ingin meminta hutang tersebut untuk dikembalikan.
Ada tiga kemungkinan yang akan kita dapatkan dari sang penghutang. Pertama, kita akan ditolak dengan halus. Kedua, kita akan diberikan setengah dari total hutang. Ketiga, kita akan menerima seluruh hutang secara lunas.
Balik kepada Si Tuan Ngutang tadi. Bisa saja Ia adalah termasuk salah satu nasabah pinjol jika memang pendapatan normal dan pengeluaran (termasuk hutang) tidak akan bisa terpenuhi, jika tidak mengambil langkah lain. Akhirnya Ia mengambil jalan pintas untuk memakai jasa pinjol, karena tersesak oleh permintaan dari yang punya piutang.
Maka dari itu cukupkan lah hidup kita, sesuai dengan pendapatan dan kebutuhan.
Baca Juga:Tagih Utang dengan Ancaman Gambar Porno, Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pinjol Ilegal
- 1
- 2