PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Aturan PPKM Level 2 Lengkap Terbaru

Berikut aturan lengkap PPKM Jawa-Bali daerah dengan PPKM Level 2.

Dany Garjito | Stephanus Aranditio
Selasa, 19 Oktober 2021 | 13:23 WIB
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Aturan PPKM Level 2 Lengkap Terbaru
Suasana PPKM Darurat di Bali. [Berita Bali/Istimewa]

BeritaHits.id - PPKM Jawa-Bali diperpanjang hingga 1 November 2021, berikut aturan lengkap PPKM terbaru.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jawa-Bali kembali diperpanjang selama dua pekan. Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Panjaitan.

Aturan PPKM Jawa-Bali lengkap terbaru juga menyebutkan bahwa daerah PPKM Level 2 diizinkan untuk membuka sejumlah aktivitas masyarakat yang lebih luas.

Daftar Lengkap Status PPKM di Daerah-daerah di Jawa-Bali

Baca Juga:Dapat Rapor Merah dari LBH Jakarta, Wagub DKI: Tanyakan Warga soal Kinerja Anies

Dari 7 provinsi yang menjalankannya, tidak ada satupun yang terapkan PPKM level 4.

Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM level 3, level 2, dan level 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri tersebut dikeluarkan oleh Mendagri Tito Karnavian pada Senin (18/10/2021) kemarin. 

Polisi mengatur lalu lintas kendaraan di pos penerapan ganjil genap di kawasan Bundaran Senayan, Jakarta, Kamis (26/8/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Polisi mengatur lalu lintas kendaraan di pos penerapan ganjil genap di kawasan Bundaran Senayan, Jakarta, Kamis (26/8/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Untuk DKI Jakarta kini sudah menerapkan PPKM level 2. Itu berlaku untuk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Sementara untuk Banten terbagi menjadi dua level. Daerah yang menjalani PPKM level 2 yakni Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

Sedangkan, level 3 dijalani oleh Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, dan Kota Serang.

Baca Juga:Pemprov DKI Jakarta Siapkan Penampungan Sampah Banjir di TPST Bantargebang

Kemudian Jawa Barat menerapkan PPKM level 1, level 2 dan level 3. Daerah yang menjalankan PPKM level 1 ialah Kabupaten Pangandaran dan Kota Banjar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak