PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Aturan PPKM Level 2 Lengkap Terbaru

Berikut aturan lengkap PPKM Jawa-Bali daerah dengan PPKM Level 2.

Dany Garjito | Stephanus Aranditio
Selasa, 19 Oktober 2021 | 13:23 WIB
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Aturan PPKM Level 2 Lengkap Terbaru
Suasana PPKM Darurat di Bali. [Berita Bali/Istimewa]

- Jawa Timur

Level 1: Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Pasuruan.

Level 2: Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Batu, Kabupaten Jombang, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik.

Level 3: Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Lumajang, Kota Probolinggo, Kabupaten Kediri, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Blitar, Kabupaten Tuban, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Jember, Kabupaten Bojonegoro, dan Kabupaten Bangkalan,

Baca Juga:Dapat Rapor Merah dari LBH Jakarta, Wagub DKI: Tanyakan Warga soal Kinerja Anies

- Bali

Level 2: Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.

Aturan Lengkap PPKM Level 2

Sejumlah penumpang berada di dalam rangkaian Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter yang berhenti di Stasiun Manggarai, Jakarta, Senin (13/9/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Sejumlah penumpang berada di dalam rangkaian Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter yang berhenti di Stasiun Manggarai, Jakarta, Senin (13/9/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Pertama, kegiatan pembelajaran tatap muka di sekolah dapat dilakukan dengan kapasitas maksimal 50 persen, kecuali untuk SLB maksimal 62-100 persen, dan PAUD maksimal 33 persen dengan protokol kesehatan ketat.

Kedua, pekerja sektor non-esensial dapat bekerja dari kantor dengan batas maksimal 50 persen dan wajib sudah divaksin dengan skrining melalui aplikasi Pedulilindungi.

Baca Juga:Pemprov DKI Jakarta Siapkan Penampungan Sampah Banjir di TPST Bantargebang

Ketiga, fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi Peduli Lindungi dan kapasitas maksimal 50 persen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak