Situs BSSN Diretas, DPR: Entitas Negara yang Seharusnya Paling Aman Malah Kebobolan

"Ini pukulan telak bagi kami semua."

Dany Garjito
Senin, 25 Oktober 2021 | 20:08 WIB
Situs BSSN Diretas, DPR: Entitas Negara yang Seharusnya Paling Aman Malah Kebobolan
Tampilan situs BSSN yang diretas. (tangkapan layar)

Ia mengatakan bahwa RUU PKS sempat menjadi pembahasan oleh DPR pada periode lalu. Namun karena tenggat waktu, dan draf yang maaih butuh banyak perbaikan, RUU tersebut tidak selesai dibahas.

Sebetulnya lanjut dia, RUU KKS bisa masuk usulan Program Legislasi Nasional (prolegnas), namun karena keterbatasan dan pertimbangan skala prioritas, RUU KKS terpaksa tidak masuk daftar. 

"Tapi melihat kasus-kasus peretasan terus terjadi dan bahkan bisa membobol BSSN, saya mendorong RUU KKS bisa dipertimbangkan kembali untuk dibahas di DPR," ujar Sukamta.

Di samping RUU KKS, tidak kalah penting ialah RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP). Sejauh ini pembahasan RUU PDP masih belum kelar karena perbedaan pendapat antara DPR dengan pemerintah dalam hal bentuk otoritas PDP.  Di mana, DPR ingin otoritas yang independen, sedangkan pemerintah ingin otoritas berada di bawah kendali Kementerian Kominfo. Padahal kata Sukamta, DPR bisa kembali membahas RUU KKS, dengan menyelesaikan terlebih dahulu RUU PDP.

Baca Juga:Situs BSSN Diretas, Hacker Diduga Berasal Dari Brazil

"RUU PDP dan RUU KKS sama-sama penting, keduanya saling melengkapi. Saya berharap RUU PDP segera selesai, agar RUU KKS bisa kembali dibahas. Dengan RUU KKS, negara akan punya sistem nasional yang menjaga agar Siber secara nasional aman dan tahan dari serangan-serangan Siber," tutur Sukamta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak