Melansir dari berbagai sumber, diketahui bahwa uang specimen tidak sah digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia.
Pada uang yang viral itu juga tidak terdapat komponen wajib yang harus ada pada uang Rupiah yang sah, seperti tanda tangan pihak pemerintah dan BI, lambang negara Garuda Pancasila, nomor seri, dan sebagainya.
Diketahui pula bahwa pihak BI dan Peruri sudah meluruskan rumor yang beredar tentang uang pecahan 1.0 tersebut. Uang itu bukanlah uang pecahan satu juta dan tidak sah digunakan sebagai alat pembayaran.

Tanggapan warganet
Baca Juga:Viral Ngerinya Amuk Badai di Paciran Lamongan, Atap Galvalum Warga Sampai Terbalik
Melihat video tersebut, para warganet lantas menuliskan beragam komentar. Sebagian besar dari mereka mengaku tak tertarik dengan uang tersebut.
Banyak juga warganet yang sudah paham bahwa uang itu bukanlah uang yang sah untuk alat pembayaran.
"Nggak tertarik, hilang selembar demamnya seminggu," komentar salah seorang warganet.
"Itu bukan uang rupiah, cuma contoh dan tidak dapat dijadikan sebagai alat pembayaran," ujar warganet lain.
"Itu bukan uang untuk transaksi pembayaran," tulis salah satu warganet.
Baca Juga:Top 6 Berita Menarik: Kades Marahi Ustadz Saat Ceramah dan Ade Armando Soal Perintah Salat
"Itu nggak bisa digunakan untuk membayar," sahut warganet lain.