Mereka berdebat mengenai aksi wanita tersebut.
"Bukannya nggak boleh nyuci uang ya? Sobek aja sebenarnya udah nggak laku," kata warganet.
"Btw duit nggak boleh dicuci dan disetrika," komentar warganet.
"Selagi uangnya nggak rusak ya nggak masalah sih, kan di pasal 25 ayat 1 tidak boleh merobek atau merusak. Bukan tidak boleh mencuci," balas warganet.
Baca Juga:Viral Detik-Detik Wamenparekraf Pingsan, Sosok Ini Disorot: Ngakak tapi Kasihan
"The real nyuci uang," imbuh warganet lain.