Kemudian dikutip dari Antara, pihak Bank Indonesia menjelaskan bahwa uang kertas pecahan Rp 1 juta bukan uang resmi yang berlaku di masyarakat.
KESIMPULAN
Berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa klaim yang menyatakan uang pecahan Rp 1 juta diterbitkan oleh Bank Indonesia adalah salah.
Konten tersebut dapat dikategorikan sebagai misleading content.
Baca Juga:CEK FAKTA: PSI Buka Loker Social Media Specialist Bergaji Rp 60 Ribu Per Bulan, Benarkah?