CEK FAKTA: Bank Indonesia Terbitkan Uang Pecahan Rp 1 Juta, Benarkah?

Uang tersebut memiliki nominal Rp 1 juta.

Rifan Aditya | Nur Afitria Cika Handayani
Senin, 08 November 2021 | 17:30 WIB
CEK FAKTA: Bank Indonesia Terbitkan Uang Pecahan Rp 1 Juta, Benarkah?
Uang kertas pecahan 1.0 (tiktok)

Uang specimen (contoh) dikeluarkan dengan tujuan mempromosikan kemampuan perusahaan pencetak uang terkait teknologi fitur keamanan tertentu.

Uang tersebut tidak sah digunakan sebagai alat pembayaran.

"House Note (uang specimen) yang diterbitkan oleh Peruri adalah bukan Rupiah dan tidak sah digunakan sebagai alat pembayaran," jelasnya, dikutip Suara.com.

Uang specimen tidak dapat dijadikan sebagai alat pembayaran lantaran tidak memiliki ciri-ciri uang rupiah yang tertuang dalam UU Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011.

Baca Juga:CEK FAKTA: PSI Buka Loker Social Media Specialist Bergaji Rp 60 Ribu Per Bulan, Benarkah?

"Sebagaimana dijelaskan ciri-ciri Rupiah di atas, House Note tidak memuat ciri-ciri yang disebutkan tersebut," lanjutnya.

Kemudian dikutip dari Antara, pihak Bank Indonesia menjelaskan bahwa uang kertas pecahan Rp 1 juta bukan uang resmi yang berlaku di masyarakat.

KESIMPULAN

Berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa klaim yang menyatakan uang pecahan Rp 1 juta diterbitkan oleh Bank Indonesia adalah salah.

Konten tersebut dapat dikategorikan sebagai misleading content.

Baca Juga:Viral Cewek Cuci Uang Rp 10 Ribuan Pakai Sabun, Tuai Perdebatan Warganet

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak