Adapun aturan Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 yang dianggap melegalkan seks bebas ada dalam Pasal 5 Ayat 2. Poin ini memuat frasa 'tanpa persetujuan korban', yang mengandung makna dapat dibenarkan apabila ada 'persetujuan korban (consent)'.
Nadiem Makarim Dianggap Legalkan Seks Bebas, Gus Nur: Sekalian Aturan Sah Tiduri Ibumu
"Kamu mau sahkan zinah, kamu mau apa, bila perlu kamu keluarkan Permen sah meniduri ibumu. Terserah biar cepat hancur, sudah muak dan capek," kata Gus Nur.
Rifan Aditya | Ruth Meliana Dwi Indriani
Kamis, 11 November 2021 | 08:36 WIB

BERITA TERKAIT
Penanganan Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa UGM, Fakultas Bentuk Tim
10 November 2021 | 20:15 WIB WIBREKOMENDASI
News
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Garut Hari Ini, Berikut Info BMKG
18 Juni 2025 | 16:01 WIB WIBTerkini