BeritaHits.id - Beredar video yang memperlihatkan pernyataan Bupati Banyumas Achmad Husein terkait permintaannya kepada KPK.
Video tersebut ramai diperbincangkan warganet. Video tersebut dibagikan oleh akun Instagram @lambeturah_official.
Dalam video tersebut, Achmad Husein meminta agar KPK memanggil terlebih dahulu kepala daerah sebelum melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Video berdurasi 24 detik tersebut langsung viral di media sosial.
Baca Juga:10 Makanan Kekinian Paling Hits dan Sempat Viral, Yuk Bikin di Rumah
Achmad Husein dalam video tersebut mengaku takut apabila KPK melakukan OTT.
Oleh karena itu, dirinya meminta agar KPK memanggil terlebih dahulu kepala daerah sebelum melakukan OTT.
"Kami para kepala daerah, kami semua takut dan tidak mau di OTT. Maka kami mohon kepada KPK sebelum OTT (Operasi Tangkap Tangan) mohon kalau ditemukan kesalahan sebelum OTT kami dipanggil dahulu," ujarnya, dikutip BeritaHits.id.
Menurutnya, apabila kepala daerah yang terkena OTT mau berubah maka harus dilepaskan.
Akan tetapi apabila yang bersangkutan tidak mau berubah baru ditangkap.
Baca Juga:Beri Apresiasi, Firli Bahuri: Brimob Tameng Hidup Insan KPK saat Tugas Berantas Korupsi
"Kalau ternyata dia itu mau berubah, ya sudah lepas gitu, Pak. Tapi kalau kemudian tidak mau berubah baru ditangkap, Pak," pungkasnya.
Komentar Warganet
Video unggahan tersebut menuai reaksi dan komentar dari warganet.
"Puncak komedi ini," kata warganet.
"Ngelawak," balas warganet.
"Bapaknya alih profesi jadi komedian," timpal warganet.
"Nggak ada malu-malunya ngomong begitu," imbuh warganet lain.
Klarifikasi Bupati Banyumas
Menanggapi video pernyataannya yang viral di media sosial, Bupati Banyumas Achmad Husein memberikan klarifikasi.
"Cuplikan video yang viral di media sosial itu tidak lengkap, sehingga saya perlu lakukan klarifikasi," ujarnya, dikutip dari Antara.
Menurutnya, cuplikan video tersebut merupakan kegiatan diskusi dalam ranah tindak pencegahan yang diadakan oleh Koordinasi Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK.
"Yang namanya pencegahan kan ya dicegah bukan ditindak. Sebetulnya ada enam poin yang saya sampaikan, salah satunya tentang OTT. Dengan pertimbangan bahwa OTT itu menghapus dan menghilangkan kepala daerah," ungkapnya.
Achmad Husein beranggapan bahwa kepala daerah tersebut memiliki potensi dan kemampuan untuk memajukan daerahnya.
Menurutna, kepala daerah yang di-OTT kemungkinan pertama kali berbuat dan tidak tahu.
Dia menegaskan kembali bahwa pernyataan tersebut disampaikan dalam ranah diskusi pencegahan, bukan penindakan.