Ada warganet yang berpendapat bahwa hal tersebut boleh dilakukan.
Namun ada juga yang berkata hal tersebut tidak boleh dilakukan.

"Boleh ya teman-teman salat di atas benda yang empuk, pernah denger kajian juga baha diperbolehkan namun tetap mengikuti rukun salatnya ya," kata warganet.
"Salat yang seperti itu boleh saja, karena pada dasarnya orang itu diperbolehkan bersujud di tempat yang empuk seperti kasur, sajadah berlapis," komentar warganet.
Baca Juga:Viral, Gara-Gara Beli Mangga Pelanggan Ini Dapat Kode Misterius, Netizen Dibuat Traveling
"Mending salat di lantai walaupun nggak ada sajadah sih," balas warganet.
"Kalau ada kain bisa dijadikan sajadah untuk jidat dan wajah, nggak harus di atas itu juga," ujar warganet lain.
Hukum Salat di Atas Kasur Empuk
Syarat sah salat ialah memenuhi ketentuan yang telah diterapkan.
Namun ada juga syarat lain seperti permasalahan sujud.
Baca Juga:Viral Ibu Ke Kondangan Pakai Helm Jadi Pusat Perhatian Tamu
Dikutip dari Nu.or.id, sujud diperbolehkan pada ubin bangunan, sajadah, meja atau sejenisnya. Sebab, semua benda tersebut tidak dikategorikan sebagai benda yang dibawa oleh orang yang salat.
Lantas bagaimana dengan hukum sujud di atas kasur yang empuk?
Berdasarkan kitab Fathul Muin, salat di atas kasur yang empuk seperti halnya kasur adalah hal yang diperbolehkan.
Salat di atas kasur yang empuk tidak berpengaruh dalam keabsahan salat.
Sebab, kasur bukan termasuk kategori benda yang dibawa dengan bumi.
Namun meski diperbolehkan melakukan shalat di kasur ini, orang yang shalat mesti berhati-hati dalam melaksanakan rukunnya, terlebih pada saat sujud, sebab dalam sujud diwajibkan menjaga tujuh anggota sujud agar tetap ditempelkan pada tempat shalat saat sujud sedang berlangsung.