Bikin Konten Soal Anak Magang, Akun TikTok Kemnaker Tuai Kritik Publik

Bukannya apresiasi, Kemnaker malah dapat kritik atas konten tentang anak magang.

Dany Garjito | Fita Nofiana
Sabtu, 20 November 2021 | 16:35 WIB
Bikin Konten Soal Anak Magang, Akun TikTok Kemnaker Tuai Kritik Publik
Konten Kemnaker (twitter.com/mawakresna)

Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Pemagangan dalam negeri, peserta pemagangan berhak untuk:

a. memperoleh fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja selama mengikuti pemagangan;
b. memperoleh uang saku;
c. memperoleh perlindungan dalam bentuk jaminan kecelakaan kerja dan kematian; dan
d. memperoleh sertifikat.

Sementara penyelenggara pemagangan berkewajiban untuk: 

a. membimbing peserta pemagangan sesuai dengan program yang ditetapkan;
b. memenuhi hak peserta pemagangan sesuai dengan Perjanjian Pemagangan;
c. menyediakan alat pelindung diri sesuai dengan persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja;
d. memberikan perlindungan dalam bentuk asuransi kecelakaan kerja dan kernatian kepada peserta pemagangan;
e. memberikan uang saku kepada peserta pemagangan;
f. mengevaluasi peserta pemagangan; dan
g. memberikan sertifikat.

Baca Juga:Didampingi Menaker, Wapres Ma'ruf Amin Serahkan Paramakarya kepada 34 Perusahaan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak