Bikin Konten Soal Anak Magang, Akun TikTok Kemnaker Tuai Kritik Publik

Bukannya apresiasi, Kemnaker malah dapat kritik atas konten tentang anak magang.

Dany Garjito | Fita Nofiana
Sabtu, 20 November 2021 | 16:35 WIB
Bikin Konten Soal Anak Magang, Akun TikTok Kemnaker Tuai Kritik Publik
Konten Kemnaker (twitter.com/mawakresna)

"Udah baca captionnyapun tetep enggak masuk akal. Maunya bikin itu konten apa sih? Institusi negara bikin konten kayak gini, pesan yang mau disampain apa sih?," tulis warganet. 

"Kirain isi kontennya mengedukasi terkait isu hak pegawai magang karena isu tersebut sedang jadi pembicaraan masyarakat luas, ternyata begini," timpal lainnya. 

Aturan Soal Magang 

Magang atau pemagangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”). 

Baca Juga:Didampingi Menaker, Wapres Ma'ruf Amin Serahkan Paramakarya kepada 34 Perusahaan

Pemagangan sendiri diartikan sebagai bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja/buruh yang lebih berpengalaman.

Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Pemagangan dalam negeri, peserta pemagangan berhak untuk:

a. memperoleh fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja selama mengikuti pemagangan;
b. memperoleh uang saku;
c. memperoleh perlindungan dalam bentuk jaminan kecelakaan kerja dan kematian; dan
d. memperoleh sertifikat.

Sementara penyelenggara pemagangan berkewajiban untuk: 

a. membimbing peserta pemagangan sesuai dengan program yang ditetapkan;
b. memenuhi hak peserta pemagangan sesuai dengan Perjanjian Pemagangan;
c. menyediakan alat pelindung diri sesuai dengan persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja;
d. memberikan perlindungan dalam bentuk asuransi kecelakaan kerja dan kernatian kepada peserta pemagangan;
e. memberikan uang saku kepada peserta pemagangan;
f. mengevaluasi peserta pemagangan; dan
g. memberikan sertifikat.

Baca Juga:Kemnaker: Kompetensi ASN Perlu Dikembangkan Berkelanjutan untuk Dukung Kinerja Institusi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak