CEK FAKTA: Dua Terdakwa Korupsi Bansos AA Umbara dan Andri Wibawa Divonis Bebas, Benarkah?

Beredar kabar AA Umbara dan putranya divonis bebas, benarkah?

Dany Garjito | Fita Nofiana
Jum'at, 26 November 2021 | 19:02 WIB
CEK FAKTA: Dua Terdakwa Korupsi Bansos AA Umbara dan Andri Wibawa Divonis Bebas, Benarkah?
Cek Fakta: Dua terdakwa bansos divonis bebas (Turnbackhoax)

BeritaHits.id - Beredar kabar bahwa dua terdakwa korupsi Bansos yakni Aa Umbara Sutisna dan Andri Wibawa divonis bebas. 

Kabar tersebut disebarkan di Facebok oleh akun Khenzy Haikal dalam group Fapage SAHABAT KARNI ILYAS/ILC. 

Dalam unggahan tersebut mencantumkan foto Aa Umbara Sutisna dan Andri Wibawa yang mengenakan rompo oranye sebagai tahanan KPK.

Berikut narasinya:

Baca Juga:CEK FAKTA: Perahu yang Ditumpangi Anies Baswedan Terguling di Sungai, Benarkah?

“Dua terdakwa korupsi bansos divonis bebas”

Lalu benarkah klaim tersebut?

Penjelasan

Berdasarkan penelusuran Turnbackhoax.id -- BeritaHits.id, terdakwa yang divonis bebas oleh Majelis Hakim hanyalah Andri Wibawa. 

Sementara Aa Umbara divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. 

Baca Juga:CEK FAKTA: Kabar Duka Titiek Puspa Meninggal Dunia, Benarkah?

Cek Fakta: Dua terdakwa bansos divonis bebas (Turnbackhoax)
Cek Fakta: Dua terdakwa bansos divonis bebas (Turnbackhoax)

Aa Umbara sendiri adalah Bupati Bandung Barat yang ditahan oleh KPK bersama putranya, Andri Wibawa. 

Keduanya ditahan atas dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemda Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.

Selain Aa Umbara dan Anaknya, sebelumnya KPK juga telah menahan pemilik PT JDG (Jagat Dir Gantara) dan CV SSGCL (Sentral Sayuran Garden City Lembang), M Totoh Gunawan.

Vonis Majelis Hakim dibacakan manjelis Hakim yang dipimpin Surachmat di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (4/11/2021).

Dalam putusan tersebut, vonis bebas dilayangkan kepada  Andri Wibawa dan totoh Gunawan. Pertimbangan hakim membebaskan dua terdakwa lantaran keduanya tak memenuhi unsur sebagaimana dakwaan tunggal Pasal 12 huruf i. 

Kesimpulan 

Berdasarkan data yang ada maka dapat disimpulkan bahwa unggahan Khenzy Haikal adalah salah. Dalam hal ini maka unggahan tersebut masuk kategori Konten yang Menyesatkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak