Tabungan Kena Skimming Uang Rp 38 Juta Tersisa Rp 95 Ribu, Pihak Bank: Tunggu 20 Hari

Kejadian skimming terulang lagi, kini terjadi pada nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Reza Gunadha | Fita Nofiana
Selasa, 30 November 2021 | 07:51 WIB
Tabungan Kena Skimming Uang Rp 38 Juta Tersisa Rp 95 Ribu, Pihak Bank: Tunggu 20 Hari
Ilustrasi atm (freepik.com/dragana-gordic)

Keesokan harinya Marsen kembali ke CS Kantor BRI WIlayah Yogyakarta. Dalam kunjungannya, petugas CS menyataka bahwa mereka hanya bisa meneruskan pengaduan ke pusat karena penangannanya ada di Jakarta.

"Pihak BRI meminta saya menunggu selama 20 hari kerja, tanpa ada kepastian apapun bahwa adana saya yang hilang akan kembali," tambahnya.

Marsen menyatakan atas kejadian tersebut, nasaba bank busa sangat rentan, siapapun bisa menjadi korban.

"Saya merasa menjadi korban sistem keamanan perbankan yang lemah dan tidak bisa diandalakan," tulis Marsen.

Baca Juga:Sifat Pria yang Harus Dihindari Jika Ingin Cari Suami dan Berita Lifestyle Lainnya

"Ini satu lagi bukti dan alasan perlunya memperkuat gerakan konsumen di Indonesia untuk memaksa perbankan untuk bertanggungjawab atas buruknya sistem keamanan perbankan yang membuat banyak orang rentan kehilangan uang," tambahnya.

Skimming ATM (twitter.com/fahrisalam)
Skimming ATM (twitter.com/fahrisalam)

Skimming ATM

Skimming sendiri dapat dipahami secara sederhana sebagai tindakan pencurian informasi kartu, baik debit maupun kredit, dengan cara menyalin informasi yang terdapat pada strip magnetik kartu yang digunakan secara ilegal. Ketika data berhasil disalin oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, dana yang tersimpan atau batas kredit bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

Skimming ATM dilakukan dengan berbagai modus, salah satunya menempelkan skimmer pada mulut mesin ATM. Alat ini yang akan melakukan tugas menyalin data yang terdapat pada strip magnetik kartu ATM, sehingga kemudian bisa disalahgunakan.

Baca Juga:Viral Pria Mengeluh Kebun Jagung Rusak, Diduga Ulah Orang Ngetrail

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak