"Sebaiknya diimbau segera membubarkan diri dan jika tidak menurut, semprot saja pakai water canon. Pembangkang seperti itu terhadap pemerintah dan hukum negara jangan dibiarkan, tindak!" bebernya.
Sebelumnya, pihak kepolisian menyatakan tidak mengeluarkan izin dan ancaman pasal.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan mengatakan apabila massa tetap memaksakan akan ada tindakan pidana.
"Apabila paksakan lakukan kegiatan, maka kami akan terapkan ketentuan hukum berlaku apabila memaksakan akan kami sangkakan tindak pidana," ujarnya.
Baca Juga:Gagal Orasi di Patung Kuda, Massa Aksi 212 Menyemut di Simpang MH Thamrin
Jika ada peserta yang nekat menggelar aksi akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 212 hingga Pasal 218.
"Apabila memaksakan akan kami sangkakan tindak pidana 212 dan 218 KUHP yang tak indahkan hal ini," tegas Zulpan.
Diketahui, alasan pelaksanaan reuni akbar 212 karena tak direkomendasikan oleh Satgas Covid-19 DKI Jakarta.
"Polda Metro Jaya tak akan memberi izin pada kegiatan yang bersifat menciptakan kerumunan, yakni demi sesuatu yang bertentangan aturan prokes atau kegiatan yang berkaitan dengan COVID-19," ungkapnya.
Baca Juga:Reuni 212, Massa Lantunkan Salawat di Balik Barikade Polisi