9 Fakta Kasus Pemerkosaan 12 Santriwati oleh Guru Pesantren di Bandung

Simak fakta-fakta kasus pemerkosaan 12 santriwati yang dilakukan oleh guru pesantren di Bandung

Dany Garjito | Agatha Vidya Nariswari
Kamis, 09 Desember 2021 | 10:42 WIB
9 Fakta Kasus Pemerkosaan 12 Santriwati oleh Guru Pesantren di Bandung
Ilustrasi korban pemerkosaan. [Shutterstock]

BeritaHits.id - Seorang guru sekaligus pengurus Pondok Pesantren Pondok Tahfiz Al-Ikhlas, Yayasan Manarul Huda Antapani & Madani Boarding School Cibiru, Bandung telah melakukan tindak pemerkosaan kepada 12 santriwati.

Santriwati yang menjadi korban guru sekaligus pengurus Ponpes bernisial HW itu merupakan santri yang bertempat di kawasan Cibiru, Bandung.

Berikut fakta-fakta kasus pemerkosaan 12 santriwati yang telah dirangkum oleh BeritaHits.id dari berbagai sumber.

1. Total 12 Santri Jadi Korban Pemerkosaan

Baca Juga:Terenyuh, Ibu Meninggal Dunia di Kereta Api, Setelah Bertemu Anak di Perantauan

Pemerkosaan santriwati yang dilakukan oleh guru Pondok Pesantren berinisial HW itu telah terungkap di persidangan.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah mengungkapkan bahwa ada 12 santri yang menjadi korban pemerkosaan.

2. Korban Masih di Bawah Umur

Setelah ditelusuri lebih lanjut, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat juga mengungkapkan bahwa korban pemerkosaan guru tersebut masih di bawah umur.

Menurut informasi dari Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Dodi Gazali Emil, usia para santriwati yang menjadi korban kekejian HW itu berusia 13-16 tahun.

Baca Juga:Kasus Pemerkosaan Dalam Hukum Islam, Begini Kata Buya Yahya

3. Pemerkosaan Dilakukan Berulang Selama 5 Tahun

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak